Ambil Kayu di Hutan Lindung, Polisi Amankan Pelaku Ilog di Pelalawan

Ambil Kayu di Hutan Lindung, Polisi Amankan Pelaku Ilog di Pelalawan
Pelaku saat diamankan polisi
PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua pelaku pembabat hutan lindung Suaka Marga Satwa di kecamatan Kerumutan. 
 
Kedua pelaku dibekuk saat melakukan aktivitas illegal logging di hutan tersebut, semalam.
 
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, kedua pelaku adalah, ES (52), DH (20) masing-masing warga asal provinsi Bandar Lampung.
 
Sementara itu Penangkapan terhadap kedua pelaku kata Kapolres ketika tim Opsnal Illog yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Ahama Zain Rofiqi didampingi Kapolsek Kerumutan IPTU Soermansyah dan kanit Opsnal Intelkam AIPTU Azuardi berserta 7 personil gabungan Satintelkam Polres Pelalawan dan polsek Kerumutan melakukan operasi illog di hutan lindung Suaka Marga Satwa Kecamatan Kerumutan.
 
Tim melakukan penyisiran di perairan sungai Kerumutan menggunakan satu kapal pompong. Kala itu tim mendengar mesin chainsaw yang sedang beraktifitas di dalam hutan. 
 
Mendengar mesin chainsaw tersebut tim langsung melakukan penyisiran ke dalam hutan lindung sekitar 2 kilo meter ke dalam.
 
"Sesampai di TKP berhasil di amankan dua orang pelaku, bersama barang bukti kayu olahan sebanyak 10 kubik," tegas Kapolres. (R03/Rtc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index