Tak Tahu Malu... Warga Kampar Kiri Ini Bawa Kabur Motor Pinjaman, Begini Modusnya

Tak Tahu Malu... Warga Kampar Kiri Ini Bawa Kabur Motor Pinjaman, Begini Modusnya
Pelaku saat ditangkap
LIPATKAIN (RIAUSKY.COM) - Warga Dusun II Karya Bakti, Desa Sungai Paku, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar berinisial AN (34) alias AA, Laki-laki, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri di Pekanbaru atas dugaan penggelapan sepeda motor.
 
Pria berinisial AN ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri pada hari Selasa (25/4/2017) sore, di Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," katanya.
 
Kasus ini dilaporkan oleh Asril warga Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri karena telah menggelapkan sepeda motor Honda jenis CBR miliknya yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku dengan alasan untuk pergi membeli nasi.
 
Peristiwa ini berawal pada Ahad (23/04/2017) lalu, saat itu pelapor sedang dalam perjalanan hendak pulang ke rumahnya di Desa Padang Sawah. 
 
Lalu korban dihubungi oleh rekannya Budin lewat telpon selularnya yang memberitahu bahwa AN alias AA ingin bertemunya karena ada yang ingin dibicarakan.
 
Kemudian korban menunggunya dan bertemu serta berbincang-bincang bersama. 
 
Tidak berapa lama, AN alias AA ini meminjam sepeda motor Honda jenis CBR milik korban dengan alasan pergi membeli nasi ke rumah makan karena lapar.
 
Karena sudah kenal baik dengan tersangka maka korban meminjamkan sepeda motornya itu, beberapa waktu kemudian AN alias AA ini menghubungi korban bahwa dia pulang dahulu ke rumahnya di Desa Domo dan setelah itu berjanji akan mengantarkan motor yang dipinjamnya.
 
Setelah ditunggu hingga malam bahkan keesokan harinya, pelaku tidakk kunjung datang mengembalikan motor milik korban, sementara telpon selularnya tidak lagi bisa dihubungi. 
 
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta dan melaporkannya ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutan lebih lanjut.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit Reskrim Polsek Kampar Kiri Iptu Zulfatrianto melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. 
 
Pada hari Selasa (25/04/2017) kemarin didapat informasi yang bersangkutan berada di Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
 
Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri dipimpin langsung Iptu Zulfatrianto segera mengejarnya ke daerah tersebut, sekitar pukul 17:45 WIB tersangka berhasil diamankan bersama sepeda motor yang digelapkannya. (R10/Sk)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index