Tergugat Tidak Lengkap, Hakim Tunda Sidang Perdata Pemda Rohil

Tergugat Tidak Lengkap, Hakim Tunda Sidang Perdata Pemda Rohil
Suasana sidang
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis (18/5) sekitar pukul 15.45 kembali menggelar sidang mediasi kedua dalam perkara perdata nomor Reg.18/ Pdt/G/2017/ PN.RHL terkait lahan seluas 159,5 Hektare yang berada di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih yang berbatasan dengan Kampus IPDN Rohil yang selama ini lahan tersebut diklaim sebagai milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
 
Gugatan perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang  diajukan oleh Ruslan San Munawar (69) warga Pekan Baru selaku ahli waris dari Almarhum Mayor Ponidi (orang tua kandung Penggugat) sebagai pemilik lahan melalui kuasa hukumnya Mahmud Irsad Lubis SH melawan para Tergugat yaitu Bupati Rohil selaku Tergugat I didampingi oleh Kuasa hukumnya M.Nuh dan Irwan SH, dari kabag Hukum Pemda Rohil Suhartono Wijaya warga Medan (Sumut) dalam hal ini sebagai Tergugat II, .Rosina warga Medan (Sumut) sebagai Tergugat  III dan H.Annas Maamun (mantan Gubernur Riau) sebagai Tergugat IV dan Jelita Tambusai sebagai Tergugat V.
 
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aswir SH didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH dan M.Hanafi SH dengan panitera Pengganti Merlinen Gresly Siregar SH.akhirnya menunda sidang karena para pihak Tergugat II III dan IV  tidak hadir saat agenda sidang  mediasi tersebut.
 
"Karena para pihak tidak lengkap maka sidang tidak dapat kita lanjutkan," ujar Aswir SH kepada para pihak.
 
Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan secara umum kembali kepada tergugat melalui media dan pemberitahuan pengumuman  kepada pemda Medan dan Pengadilan Medan " jelas Aswir SH.
 
Atas pernyataan Ketua Majelis Hakim tersebut akhirnya Aswir, SH menunda sidang satu bulan kedepan pada tanggal 19 jlJuni 2017 yang akan datang.
 
Sebelumnya dalam dalil gugatannya, Ruslan Sanmunawar melalui Kuasa Hukumnya Mahmud Irsad SH dan Rekan  bahwa lahan seluas 159.5 hektare yang terletak di belakang jalan Salang Meranti RT09 RW04 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir , adalah lahan sah milik Penggugat Ruslan San Menawar sebagai Ahli waris dari Alrm. Mayor Ponidi (ayah kandung Penggugat) berdasarkan surat jual beli pada tahun 1965."
 
Sejak dikuasainya lahan tersebut pada tahun 2010 Penggugat mengetahui tanah tersebut telah diklaim kepemilikannya oleh Pemerintah kabupaten  Rokan Hilir berdasarkan Berita Acara pembayaran ganti rugi tanah pada tanggal 26 Desember 2001 kepada Suhartono Wijaya sebagai Tergugat II untuk kepentingan lahan Perkantoran dan perumahan DPRD Rohil seluas 168 hektare , yang saat ini berbatasan dengan Kampus IPDN Riau, sedangkan pemilik lahan Alrm.Ponidi atau Ahli waris sebagai Penggugat tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas lahan tersebut kepada pihak lain.
 
Mahmud Irsad Lubis SH setelah usai sidang mengatakan kepada media bahwa sebelumnya permasalahan ini sudah kita laporkan kepada Mendagri ," jelasnya.
 
"Kami itu sudah ditanggapi oleh Kemendagri, berdasarkan suratnya tertanggal 12 mei 2017 yang mengatakan agar pemda Rohil dapat berkoordinasi dengan gubernur Riau sebagai wujud kepedulian Pemerintah terhadap pengaduan dan permasalahan dengan masyarakat," terang Irsyad Lubis SH. (R14)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index