Tak Tahu Malu, Udah Tua Bangka, Atuk Ubi Cabuli Murid SD di Rohul

Tak Tahu Malu, Udah Tua Bangka, Atuk Ubi Cabuli Murid SD di Rohul
Atuk Ubi
PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Seorang murid SD di Kampung Baru Bawah Kecamatan  Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang masih berumur 7 tahun menjadi korban pencabulan seorang kakek renta, berinisial SBS alias Mus alias Pak Ubi (56).
 
Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur ini, pelakunya sudah ditangkap oleh Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Ujungbatu Resor Rohul.
 
Kasus ini berawal dari ibu korban bernama Isnaini (31) menjemput anaknya ke sekolah. Saat itu wanita ini mendapat informasi bahwa anaknya sedang bermain dengan cucu si pelaku.
 
Isnaini lalu mendatangi rumah pelaku dan memanggil anaknya. Saat itu korban keluar rumah pelaku sambil menaikkan celananya ke atas. Sesampai di rumahnya, Ibu korban bertanya kepada korban apa yang terjadi di Rumah Atuk itu (pelaku).
 
Saat ditanya ibunya, awalnya korban diam saja. Sehingga ibu korban minta tolong kepada tetangganya Aima Roswita (33) untuk menanyakan kepada korban. Saat itulah korban menyebutkan bahwa pelaku telah membuka celananya lalu memasukkan tangannya ke kemaluan Korban.
 
"Atuk membuka celana ku, dan memasukkan tangannya ke anu ku dan itu sudah tiga kali dilakukan kakek," jawabnya saat ditanya Aima.
 
Betapa terkejutnya Ibu korban setelah mendengar pengakuan korban kepada wanita tetangganya tersebut dan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Ujung Batu.
 
Atas dasar itu petugas Unit Reskrim Polsek Ujung Batu dipimpin oleh Panit II Reskrim Aiptu Musriandi berserta 2 personil Reskrim mendatangi rumah pelapor dan bersama-sama dengan pelapor mendatangi pelaku ditempatnya berjualan.
 
Petugas kemudian membekuk pelaku yang merupakan warga Kampung Baru Bawah RT 001 RW 006 Ujung Batu dan membawanya ke Mapolsek Ujung Batu untuk diproses hukum lebih lanjut.
 
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus membenarkan kejadian pencabulan tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan cara memegang kemaluan murid SD berumur 7 tahun itu dengan tangan kirinya.
 
"Saat ini pelaku mendekam di jeruji besi mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum," jelas Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus.
 
Barang bukti pada kasus pencabulan itu berupa, 1 helai Celana dalam Korban 1 helai Celana Shot Korban, 1 helai Celana Panjang Training, 1 helai baju olahraga sudah diamankan di Mapolsek Ujung Batu sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/35/K/V/2017/Riau/Res Rohul/Sek U.Batu, tanggal 20 Mei 2017. (R03/Src)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index