Kejari Rokan Hilir Tuntut Terdakwa Pembunuhan Ayah Kandung 14 Tahun Penjara

Kejari Rokan Hilir Tuntut Terdakwa Pembunuhan Ayah Kandung 14 Tahun Penjara
Suasana sidang
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali mengelar sidang dengan terdakwa Raju (19) pelaku pembunuh Kamalludin (46) ayah kandungnya sendiri. 
 
Senin (29/5/17), sekitar pukul 13.00 wib di ruang Cakra PN Rohil sidang digelar dengan agenda sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (jpu) Kejari Rokan Hilir.
 
Raju membunuh ayah kandungnya dengan cara mengorokan sebilah parang ke leher Kamalludin, sehingga membuat korban mati seketika. Pembunuhan terajadi Sabtu,(16/12/16), sekitar pukul 03.30 wib, di Rt 15 Rw 05 Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir- Riau.
 
Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aswir SH, di dampingi dua anggota majelis hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Sapperijanto SH, yang bertindak selaku Panitra Marline Gresly.S.SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rokan Hilir Bima Suprayoga SH,MH.M.Hum, Sobrani Binzar SH dan Ronny Hutagalung SH. Sedangkan terdakwa di dampingi kuasa hukum dari Posbakum Irvan Zulnijar SH.
 
Sebelumnya, terdakwa didakwa dengan pasal 340 KHUP dengan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
 
Terdakwa memasuki ruang persidangan dengan mengenakan baju berwana oren bertulisan tahanan Kejari Rokan Hilir. Raju yang duduk di atas kursi kesakitan sambil menundukan kepala kebawah, ketika jaksa Bima Suprayoga SH MH.M.Hum membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
 
Terdakwa Raju terbukti secara sah dan menyakinkan telah melawan hukum dengan cara menghilangkan nyawa seseorang. Semua unsur-unsur telah terpenuhi, terdakwa dituntut pasal 340 KUHP dengan 14 tahun penjara dan membebani biaya perkara sebesar Rp 1.000 terhadap terdakwa.
 
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali atas perbuatannya.
 
Atas tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) tersebut, kuasa hukum terdakwa Irvan Zulnijar SH melakukan pledoi secara tertulis. Sidang ditunda Senin (5/6/17) dengan agenda sidang pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index