Jadi Saksi Kasus Korupsi

Noviwaldi: Saya Dipaksa Johar Tandatangani MoU APBD Riau 2015

Noviwaldi: Saya Dipaksa Johar Tandatangani MoU APBD  Riau 2015
sidang suap apbd riau 2015
PEKANBARU(RIAUSKY.COM) - Sidang dugaan suap percepatan pengesahan APBD Riau 2015 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (4/11/2015), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
 
Dilansir dari halliriau.com, ada 6 saksi yang dihadirkan kali ini, diantaranya Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman, mantan Anggota DPRD Riau Iwa Sirwani, Hikmani dan Eli Suryani, Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Riau Emrizal dan Kepala Biro di Pemprov Riau, Ayub Khan.
 
Berdasarkan keterangan saksi, Noviwaldy Jusman, dirinya mengaku awalnya sedikit dipaksa untuk menandatangani MoU RAPBD Riau Tahun 2015. Sementara dirinya sebagai Wakil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau belum menerima draf KUA-PPAS.
 
"Saya disuruh Pak Johar (mantan Ketua DPRD Riau) teken MoU, tapi saya menolak. Karena saya belum menerima KUA-PPAS-nya," keterangan Noviwaldy di persidangan.
 
"Sehingga saya berinisiatif keluar dari pembahasan. Dan ketika saya balik dari Prancis pada 2 September sore, saya kembali disuruh teken MoU. Dan saya menanyakan semuanya, termasuk KUA-PPAS dan kesepakatan," kata Dedet, sapaan akrabnya.
 
Kemudian dikatakan Dedet, dirinya kembali dipanggil pada malam harinya. Dirinya mengaku kembali diminta untuk tanda tangan. "Pada malam itu baru saya tanda tangan karena KUA-PPAS sudah ada, dan disaksikan oleh Tim TAPD juga," terang Dedet.
 
"Sebelum saya tanda tangan setelah menanyakan kepada rekan-rekana apakah tidak ada permasalahan lagi. Rekan-rekan mengatakan sudah bisa diteken," ulang Dedet.
 
Saat jaksa menanyakan apakah memang ada permasalahan dalam RAPBD Riau Tahun 2015 tersebut, Dedet mengaku ada. "Tentu pasti ada, biasanya lebih kepada pendapatan (PAD)," sambung Dedet.
 
Selain itu, permasalahan lainnya, kata Dedet, adalah menyangkut penyesuaian anggaran dengan perubahan SOTK baru.
 
Sidang saat ini masih berjalan dan masih mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
 
Kasus ini sudah menyeret Gubernur Riau Non Aktif H Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau A Kirjauhari sebagai tersangka.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index