Tak Kantongi Izin, Kantor Go-Jek Ditutup Paksa

Tak Kantongi Izin, Kantor Go-Jek Ditutup Paksa
Penutupan kantor Go-Jek dilakukan oleh personel Satpol Pamong Praja Kota Batam.

BATAM (RIAUSKY.COM)- Kantor Go-Jek Batam ditutup paksa Dinas Perhubungan Kota Batam. Penutupan ini diduga terkait permasalahan izin.

Penyegelan itu berlangsung pada Selasa pagi (3/10/2017). Penyegelan itu juga tampak dihadiri sejumlah pelaku transportasi konvensional.

Penutupan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri, di lokasi juga didampingi oleh pihak Polresta Barelang dan Satpol PP Kota Batam.

Di kantor yang berada di Komplek Regency Park Pelita itu sejumlah anggota Satpol PP terlihat memasang garis kuning bertuliskan "Belum Berizin". 

Selain itu mereka juga membuka spanduk promosi yang tertempel di dinding kantor aplikasi ternama di Indonesia itu. 

Terlihat juga beberapa managemen dan driver gojek berkumpul di depan kantor. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri turun langsung melakukan pentupan. Ia didampingi sejumlah petugas Satpol PP Kota Batam. Penyegelan paksa itu pun dieksekusi.

Penyegelan itu menurut informasi yang berkembang berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kota Batam dan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri.

Dalam surat yang ditempel di kantor Gojek tersebut jelas tertulis sebagai berikut:

Dasar: 

1. UU 3/1982 tentang wajib daftar perusahaan, 

2. UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan lain,

3. Permenhub PM/26/2017 tentang penyelengaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor unum tidak dalam trayek. 

Memperhatikan:

 

1. Surat Kadishub Kota Batam (220/AKT/V/2017 tanggal 30 Mei 2017) tentang "Menghentikan sementara operasional usaha terhitung tanggal 1 Juni 2017."

2. Surat Kadishub Provinsi Kepri (951.2/Bwas/613 tanggal 6 September 2017) tentang “Penghentian operasional dan mengangkut penumpang umum". 

Pada hari ini selasa, tanggal 3 Oktober 2017, Tim Penertiban Pemko Batam melakukan penghentian operasional dan penyegelan tempat usaha angkutan berbasis aplikasi online tidak berizin di Kota Batam. 

Demikian disampaikan untuk perhatian. 

Tertanda Tim Penertiban Pemko Batam. 

Surat ini ditempelkan di pintu masuk kantor Gojek yang tertutup rapat. Selain itu pintu juga dipasang tali kuning yang bertuliskan Garis Pembatas Satuan Polisis Pamong Praja kemudian Belum Berijin. 

Sampai saat ini pihak managem Gojek belum bisa berkomentar.(R07)

 

Sumber Berita: Batam News

Listrik Indonesia

#GoJek#GoCar vs Taksi Konvesional #Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index