Dukung Tiga Poin Ini, Gubernur Riau akan Perjuangkan Aspirasi Pekerja RAPP Kepada Kementerian LHK

Dukung Tiga Poin Ini, Gubernur Riau akan Perjuangkan Aspirasi Pekerja RAPP Kepada  Kementerian LHK
Surat dukungan Gubrnru Riau untuk memperjuangkan aspirasi Serikat Pekerja dan karyawan PT RAPP.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Puluhan ribu pekerja Riau Andalan Pulp and Paper, Senin (27/10/2017) sore sekitar pukul 16.55 akhirnya membubarkan diri.

Mereka pulang setelah mendapatkan lembar dukungan dari Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman terkait tuntutan para pekerja yang langsung dibacakan hanya beberapa detik sesaat terjadi aksi dorong mendorong antara pekerja dengan aparatkeamanan di depan pintu gerbang utama Kantor Gubernur Riau di jalan Sudirman Pekanbaru.

''Saudara- saudara... Tahan...tahan...kita sudah mendapat surat dukungan gubernur untuk memperjuangkan hak kita sebagai pekerja,'' kata salah seorang komando aksi dari atas mobil komando.

Sedianya, pekerja sudah bersiap-siap menerobos pagar pintu utama. Namun, aksi tersebut segera terhenti begitu beberapa orang perwakilan serikat pekerja yang melakukan pertemuan dengan Sekdaprov Riau dan Gubrnur Riau Arsyadjuliandi Rachman keluar dari kantor gubernur sembari membawa sebuah map yang didalamnya berisikan surat pernyataan yang sudah ditandatangani Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Berikut adalah kutipan surat pernyataan tuntutan aksi damai Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Persatuan Serikat pekerja Pulp Kertas Indonesia (SP2KI):


Bahwa pekerjaan yang layak merupakan hal penting untuk kesejahteraan seluruh masyarakat dalam pengentasan kemiskinan  menuju perbaikan ekonomi  dan kehidupan sosial yang lebih baik.

Bahwa penciptaan lapangan pekerjaan yang layak merupakan bagian dari kebijakan pembangunan.

Bahwa kebijakan Menteri Lingkungan hiudp dan Kehutanan diharapkan dapat mendukung kebaikan dan pekerjaan yang layak bagi seluruh pekerja dan keluarganya, khususnya pada industri kehutanan  hulu sampai hilir. Dari Hutan tanaman Industri sampai dengan pulp dan kertas.

Menyikapi hal itu dengan ini kami Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia dan Federasi Seluruh Pekerja Pulp dan kertas Indonesia (FSP2KI) dan meminta kepada yang terhormat Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia untuk:

1. menghormati, mentaati dan melaksanakan amar keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 49P/HUM/2017 tanggal 2 oktober 2017 atas tuntutan Yudicial Review DPD  KSPSI  terhadap peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia  bernomor P17/MENKLH.SETJEN/KUM/1/2/2017 tanggap 9 Februari 2017 tentang perubahan Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  P12/MENLHK-11.2015 tanggal  tentang pembangunan Hutan Tanaman Industri.

2. Atas dasar tunttan pekerja, kami berharap kepada Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan meninjau ulang keputusan Nomor SK.5322/MENLHK-PHPL/UHP.1/10/2017 tnetnag Keputusan menteri kehutanan nomor SK.173/VI-BPHT/2010 dan Keputusan Menteri kehutanan Nomor SK93/VI-BUTH/2013 tentang persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Izin Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri  (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 (tahun 2010-2019 atas nama PT RIAUANDALAN PULP AND PAPER  di Provinsi Riau.

Selanjutnya, kepada PT RAPP, untuk tetap mempekerjakan pekerja segaiamana biasa.

Pekanbaru, Senin, 23 Oktober 2017

DPD KSPSI  Nursal Tanjung, 


Menerima dan Meneruskan Tuntutan Aspirasi 

Gubernur Riau,  Arsyadjuliandi Rachman. (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index