Jasriadi, Pentolan Grup Saracen Jalani Hukuman Penjara di Rutan Sialang Bungkuk

Jasriadi, Pentolan Grup Saracen Jalani Hukuman Penjara di Rutan Sialang Bungkuk
Jasriadi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan tersangka Jasriadi (32), ketua sekaligus pembuat akun Saracen ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Negeri  (Kejari) Pekanbaru, Kamis (7/12/2017). 

Selanjutnya, Jasriadi akan menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Jasriadi didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Kantor Kejari Pekanbaru, sekitar pukul 12.00 WIB. Pria bertubuh kurus itu menjalani proses administrasi di ruang tahap II.

"Penelitian sebelumnya di Kejagung dan diteruskan ke kita (Kejari Pekanbaru) untuk disidangkan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim SH MH.Yusuf mengatakan  Jasriadi akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. 

"Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Yusuf.

Jasriadi disebutkan ketua dan pembuat akun Saracen yang berisi ujaran kebencian dan berita hoax. Ia juga memposting dan mengunggah ujaran tersebut ke media sosial.Akibat perbuatannya, Jasriadi  dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 ayat (1) dan (2) jo Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Teknologi dan Elektronik.

Kuasa hukum, Zulkifli SJ, mengatakan, kliennya tidak membuat ujaran kebencian atau berita hoax. Namun, ia hanya membuat akun."Buat ribuan akun. Memposting dan menggugah tapi tak buat ujaran kebencian dan hoax politik Ahok atau Jokowi," kata Zulkifli.

Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 7 Agustus 2017. Pengungkapan berawal dari penangkapan RK pada 2016. Setelah pengembangan kasus, aparat kepolisian menangkap pelaku RY pada Februari 2017.

Berselang lima bulan, polisi menangkap pelaku penyebar konten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), MFT, dan seorang ibu rumah tangga, Sri Rahayu yang sudah menjalani persidangan. Sri Rahayu, tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo. Setelah ditangkap, akun media sosial, Facebook milik SRN yang digunakan menyebarkan kebencian masih aktif dan dipulihkan Jasriadi.

Polisi juga menangkap admin Muhammad Abdullah Harsono yang  mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. 

Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan di media sosial atas pesanan pihak tertentu. (R03/Mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index