Rekonstruksi Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan

Sebelum Dibunuh, Sulastri Sempat Marahi Pelaku

Sebelum Dibunuh, Sulastri Sempat Marahi Pelaku
rekonstruksi pembunuhan sulastri
PEKANBARU(RIAUSKY.COM) - Tiga tersangka pembunuhan Sulastri (31) pemilik toko keramik Sinar Terang Jalan HR Subrantas, Tampan, Pekanbaru menjalani rekonstruksi yang digelar Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan Kamis (26/11/) sekitar pukul 10.00 WIB.
 
Dalam rekonstruksi ini, tiga tersangka yaitu Jefry Yandi (19), Ahmad Remon (20) dan khairul (17). memperagakan 29 adegan.
 
"Rekontruksi ini diperagakan langsung oleh para tersangka dengan 29 adegan. Yang juga disaksikan langsung oleh keluarga korban, pihak kejaksaan, dan anggota kepolisian dari Polsek Tampan dan Polresta," ujar Kapolsek Tampan, AKP Ari S Wibowo.
 
Pemicu pembunuhan terjadi pada adegan yang ketujuh. Dimana dalam adegan tersebut, tersangka Remon dimarahi oleh korban karena menggunakan sendal kedalam toilet.
 
Dalam adegan selanjutnya, Jefri memberi isyarat kepada Remon, sehingga Jefri memukul korban dengan tangkai sapu ketika korban sedang memasak hingga tangkai sapu lepas. Adegan kesembilan, Remon mengeluarkan sebilah pisau lalu menikam perut korban.
 
Setelah melancarkan aksi pembunuhannya, mereka juga mencuri harta benda milik korban. Seperti, satu unit handphone Z10, satu unit Ipad, uang sejumlah Rp1,5 juta dan kunci mobil.
 
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 365 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Ari. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index