Ambil Barang Milik Orang Lain, Warga Sintong Ditangkap Polisi

Ambil Barang Milik Orang Lain, Warga Sintong Ditangkap Polisi
Perbuatan Zn alias Edi (24) warga Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau sangatlah meresahkan warga. 

ROKAN HILIR (RIAUSKY.COM)- Perbuatan Zn alias Edi (24) warga Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau sangatlah meresahkan warga. 

Zn diduga selalu melakukan pencurian terhadap barang milik warga.

Namun, perbuatan Zn tidak begitu lama. Tim jajaran satreskrim polsek tanah putih berhasil menangkap Zn karena tersangka diketahui mencuri Blind Flange (tutup pipa besi) milik

Data yang dirangkum di Mapolres Rohil bahwa tersangka ditangkap pada Selasa (13/3/2018) sekira pukul 14.00 wib, di Area 33 Pt. Chevron Kepenghuluan Sintong Induk, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto  SH Sik saat dikonfimasi Jumat (16/3/18) melalui Kasubag humas AKP Ruslan menjelaskan kronologis awal penangkapan tersangka.

Pada Selasa (13/3/2018 )sekira pukul 13.30 wib, Zn bersama temannya Dn ( DPO) lagi duduk di penyeberangan Sintong. Kemudian tersangka Dn mengajak Zn untuk melakukan pencurian pipa besi milik Chevron.

Selanjutnya, tersangka Zn mengambil sepeda motornya, sebagai alat transportasi menuju lokasi area Chevron untuk melakukan pencurian sambil memboncengkan tersangka Dn (DPO).

Sesampai di lokasi, tersangka Dn mengambil tang stel yang telah disediakan sebelumnya. Selanjutnya, kedua tersangka melakukan pembukaan tutup pipa (blind flange) milik Pt Chevron. 

Setelah selesai membuka tutup pipa milik Chevron, saat itu, patroli Sekuriti PTGlobal Arrow yang melakukan pengecekan lokasi melihat kedua tersangka, sehingga kedua tersangka melarikan diri
sedangkan tutup pipa besi yang mereka buka, skrup, sepeda motor dan sandal sebelah kiri tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). " Jelas Ruslan.

Akhirnya, pada kamis (15/3/18) Security Global Arrow mengetahui tempat persembunyia kedua tersangka. Security Global Arrow mengimformasikan ke Polsek Tanah Putih, selanjutnya, Polsek membuat laporan polisi (LP) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tim opsnal satreskrim polsek tanah putih berhasil menangkap tersangka Zn sementara Dn berhasil melarikan diri.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tanah Putih. " Ujar Ruslan.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index