Diduga Korupsi Rp2,7 Miliar APBD Inhu

Jumat Keramat, Raja Erisman Ditahan Jaksa

Jumat Keramat, Raja Erisman Ditahan Jaksa
Raja Erisman sesaat menjelang naik mobil tahanan Kejari Rengat.
 
RENGAT (RIAUSKY.COM)- Mantan Sekda Kabupaten Indragiri hulu, Raja Erisman ditahan Kejaksaan Negeri Rengat. Penahanan tersebut terkait dugaan korupsi APBD Indragiri Hulu dengan nominal sebesar Rp2,7 miliar.
 
Raja Erisman ditahan di Rumah tahanan Kelas II B Rengat setelah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Kejari Rengat selama lebih kurang 3,5 jam. ''Kita lakukan penahanan dengan status terdakwa,''ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rengat Roy Modino SH, Jumat (4/12/2015).
 
Hampir setahun terakhir, Raja Erisman sudah ditetapkan oleh penyidik Kejari Rengat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Indragiri Hulu dengan nominal Rp2,7 miliar, namun tidak dilakukan penahanan. ''Ya, baru hari ini, tadi diperiksa dulu, hampir 3,5 jam,''ungkap Roy.  
 
Didampingi Kuasa hukumnya, Wismar SH, MH, Mantan Kadis Tenaga Kerja Provinsi Riau yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Riau ini dibawa ke Rutan Rengat dengan menggunakan mobil tahanan Kejari.
 
Dia Menggunakan kemeja putih kotak-kotak halus,bercelana bakal berwarna hitam Erisman terlihat tenang, sesekali dia menggunakan ponsel yang ada di genggamannya untuk mencoba menghubungi seseorang. 
 
Kasus yang diduga melibatkan Erisman ini sebagaimana dirangkum sebelumnya, juga ikut menyeret beberapa nama, diantaranya mantan Bendarhara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto dan Putra Gunawan yang sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu.(R10)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index