Irwan Ingatkan Warga dan Petugas Taat Bayarkan Pajak PBB Perkotaan dan Pedesaan

Irwan Ingatkan Warga dan Petugas Taat Bayarkan Pajak  PBB Perkotaan dan Pedesaan

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM)- Bupati Kepulauan Meranti, Drs. Irwan M.Si melakukan lounching dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P-2) wilayah Kepulauan Meranti, di Taman Cik Puan, Selatpanjang, Senin 14 Mei 2018.

Dalam kegiatan itu orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Meranti itu menegaskan, setiap masyarakat yang mendirikan bangunan di wilayah Indonesia wajib membayar pajak, hal itu untuk menggesa pembangunan yang diharapkan masyarakat yang membutuhkan biaya tidak sedikit.

Untuk itu, ujar Bupati, diperlukan sumber-sumber pemasukan strategis untuk penunjangnya, salah satu sumber itu berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak retribusi usaha yang dibayarkan oleh pengusaha.

"Kegiatan strategis ini harus disukseskan bersama dalam rangka meningkatkan PAD, karena untuk menggesa pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibutuhkan dana yang banyak," ujar Bupati Irwan.

Data yang disampaikan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, sejak tahun 2012 banyak masyarakat yang menunggak PBB, padahal PBB merupakan andalan Pemda dalam mewujudkan visi dan misi Meranti. Hingga Mei 2018 jumlah PAD yang terkumpul baru mencapai 35 miliar rupiah.

"Apalagi kondisi yang dialami saat ini penerimaan dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) Meranti terus menurun dari tahun ketahun, dan dampaknya dirasakan melalui penurunan pembangunan, baik di Kota hingga Pedesaan," ujar Irwan.

Beberapa sumber PAD dari Pajak yang menjadi perhatian Bupati, adalah PBB Pedesaan dan Perkotaan yang dinilai sangat potensial. Namun masih belum terkelola secara maksimal, hal ini dikarenakan oleh kurangnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya Pajak dalam menggesa pembangunan.

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih sangat minim, mirisnya lagi berupaya menghindari pajak dengan sengaja tidak mengurus izin bangunan, padahal sesuai aturan undang-undang setiap warga negara yang memiliki property wajib membayar pajak.

"Semua yang mendirikan bangunan harus membayar pajak, saya sampaikan kepada seluruh aparat pemungut pajak didata semua dan kutip retribusi, tidak ada alasan pemilik bangunan dan pemilik usaha tidak membayar pajak," tegas Bupati.

Dikatakannya, saat ini cara berfikir sudah terbalik, yang mengurus izin dan membuka usaha secara legal dikenakan pajak, tapi yang tidak mengurus izin tidak dikenakan pajak jadi ini terbalik. "Untuk itu saya tegaskan kepada petugas pajak didata semua dan tarik retribusinya," tegas Bupati lagi.

Bupati Kepulauan Meranti, Drs. Irwan M.Si juga meminta kepada pejabat terkait lebih gencar melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan penyadaran kepada masyarakat dan pengusaha. "Lakukan lebih gencar lagi, karena sejatinya pajak merupakan kewajiban warga negara," ucapnya.

Selain itu, Bupati juga berharap dapat ditarik sumber-sumber pajak baru yang potensial sebagai sumber PAD baru, seperti retribusi Sarang Burung Walet, Kilang Sagu dan Panglong Arang yang tersebar di seluruh Meranti, yang selama ini belum dikenakan pajak.

Pada kesempatan itu, Bupati Irwan juga menyinggung laporan masyarakat yang menyatakan beberapa oknum Kades melakukan penggelapan pajak. Modusnya dengan mengutip retribusi pajak kepada masyarakat namun setelah dikutip tidak disetorkan kepada Pemda. Kepada oknum Kades ini Bupati mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela itu karena akan berhadapan dengan masalah hukum.

"Ada laporan dari LSM bahwa ada masyarakat yang melaporkan pada penegak hukum bahwa dirinya membayar pajak lewat Kades, namun dalam laporannya masih menunggak, Jika ini terjadi maka akan menjadi masalah penggelapan pajak, untuk itu hal ini tidak perlu terjadi, jangan sampai hal itu menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menindak Kepala Desa," ucap Bupati mengingatkan, sambil mengajak kelola pajak secara benar.

Sekedar informasi, pada kegiatan lounching dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan itu, Bupati langsung melakukan penyerahan kepada para Camat yang diteruskan kepada Kepala Desa.

Pada kesempatan itu pula, Bupati Irwan bersama Ketua DPRD Fauzi Hasan dan Wakil Ketua DPRD Muzamil berkesempatan menyerahkan langsung SPPT Pajak Pribadi melalui Mitra Bank Riau Kepri, sebagai contoh kepada masyarakat menjadi warga taat pajak. (mcr/san)

Listrik Indonesia

#Kepulauan Meranti

Index

Berita Lainnya

Index