Satpol Razia di Jondul

Wow, di Pekanbaru Ada PSK Berusia 13 Tahun

Wow, di Pekanbaru Ada PSK Berusia 13 Tahun
Sejumlah PSK ditangkap aparat dalam sebuah razia. Foto internet
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Satpol Pamong Praja Pekanbaru terus secara intensif melakukan penertiban terhadap aktivitas praktik seks komersial berkedok panti pijat. Ahad dinihari lalu, puluhan aparat penertiban pemerintah kota ini 'menyapu' kawasan jondul. Tiga orang Pekerja Seks Komersial, seorang mami dan pengunjung diciduk. 
 
Seorang diantara PSK tersebut adalah wanita hamil 4 bulan, sedangkan seorang lainnya berinisial IC adalah anak dibawah umur berusia 13 tahun. Adapun pelanggan, lelaki hidung belang yang diciduk saat peristiwa itu ternyata juga masih berstatus seorang pelajar berusia 17 tahun. Penangkapan tersebut benar-benar bikin miris dan memprihatinkan. 
 
Kepala Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi mengatakan, kelima orang yang terjaring langsung didata. Bagi pengunjung pria yang di bawah umur, orang tuanya kan dipanggil. "Sementara para pekerja panti pijat akan diproses dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru," kata Zulfahmi.
 
Karena telah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang, Satpol PP berencana akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.
 
"Kita sangat menyayangkan, anak di bawah umur sudah dipekerjakan sebagai tukang pijat," tegas Zulfahmi.
 
Menurut Zulfahmi, usaha panti pijat tempat IC bekerja sudah melanggar undang-undang karena mempekerjakan anak di bawa umur. Selain memberikan pijat, IC juga diduga melayani permintaan tamu yang menginginkan hubungan seks.
 
"Bahkan anak ini juga diduga melayani hal lainnya (hubungan seks,red) dengan tarif Rp 200 sampai Rp 300 ribu untuk sekali kencan," jelas Zulfahmi.
 
Zulfahmi menerangkan, Lokasi yang menjadi target dalam razia yang dimulai sekitar pukul 22.30 WIB itu hanya panti pijat di perumahan Jondul. "Razia kali ini, kita memang fokus hanya satu tempat yaitu di komplek Perumahan Jondul, karena meski sudah di segel pemilik usaha tetap nekat beroperasi," ungkapnya.
 
Zulfahmi menerangkan, sejumlah panti pijat yang sebelumnya sudah ditutup dan disegel beberapa waktu lalu masih nekat buka. "Mereka melepas segel kita. Sebelumnya disini ada 20 panti pijat di segel saat bulan puasa lalu. Kita temukan sekarang segel dan garis polisinya sudah dilepas," kata Zulfahmi . 
 
Dari kelima orang yang diciduk, Zulfahmi juga menyebutkan tidak seorang pun diantara mereka yang mengantongi kartu tanda penduduk. Karenanya, seluruhnya diangkut ke Markas Satpol PP untuk didata dan diberikan penyuluhan dan pembinaan. (R03/INT)
 
 
 
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index