Nasib, Nasib...Pejabat Riau Kebanyakan Plt

Nasib, Nasib...Pejabat Riau Kebanyakan Plt

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sejak Gubernur Non aktif Riau Annas Maamun tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan  penyalahgunaan wewenang dan korupsi, maka banyak jabatan di pemprov Riau dijabat oleh pelaksana tugas.

 
Selain Jabatan Plt Gubernur, ada Sekretaris Daerah (Sekda), Sekretaris Dewan (Sekwan) dan lain-lain. 
 
Hal ini memiliki akibat dimana roda pemerintahan tidak bisa berjalan seperti yang diharapkan, hal ini disebabkan kebijakan yang dimiliki oleh pejabat ini hanya 80 persen. Inilah yang membuat sulit untuk memutuskan sebuah keputusan dalam mengambil suatu kebijakan, karena tidak memiliki 100 persen wewenang.
 
"Jabatan berstatus Plt merugikan suatu pemerintahan. Karena pejabat yang menjabat tidak memiliki wewenang penuh. Sebab wewenang Plt itu hanya 80 persen. Sehingga sulit dalam memutuskan suatu keputusan dalam suatu kebijakkan," kata Anggota Komisi E DPRD Riau dari Fraksi PKB, Ade Agus Hartanto, Selasa (26/1).
 
Dalam pengambilan kebijakkan, pejabat ini (Berstatus Plt) selalu bersandarkan diri kepada statusnya sebagai Plt, sehingga menyebabkan dewan kesulitan mendesak atau meminta pejabat tersebut untuk menggesa sebuah kebijakkan.
 
Sebab tanpa kebijakkan Gubernur, Sekda dan Sekwan, maka mata anggaran tidak bisa dijalankan. Akibatnya peningkatan pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pengembangan daerah pinggiran di Provinsi Riau tidak bisa berjalan.
 
Solusinya, meski Gubri masih berstatus Plt, tetapi jajaran pemerintahan jabatan vital seperti Sekda dan Sekwan harus didevinitifkan. Supaya roda pemerintahan bisa berjalan tanpa ada kendala dalam pengambilan kebijakan dan wewenang. Namun kalau dibiarkan jabatan itu tetap berstatus Plt maka kondisi dan situasi
pemerintahan Riau tetap akan seperti ini.
 
"Kalau mendevinitifkan jabatan ada di tangan Plt Gubri. Tetapi mendevinitifkan Plt Gubri memang berdasarkan keputusan pusat. Untuk itu, peran Plt Gubri sangat penting dalam peningkatan pembangunan di Riau dengan cara mendefinitifkan jabatan penting ini," kata Ade.
 
Sementara Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi Demokrat, Noviwaldi Jusman, menegaskan bahwa dulu Plt Gubri menunjuk pejabat penting berstatus Plt bisa dimaklumi. Namun sekarang tidak bisa dimaklumi lagi. Untuk itu ia sudah meminta komisi terkait yakni Komisi A DPRD Riau untuk memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing), Rabu (27/1) siang.
 
Tujuannya untuk mempertanyakan kepada BKD kenapa status Plt berjalan begitu lama. Padahal jabatan ini sangat penting dalam pengambilan kebijakkan menjalankan roda pemerintahan. Selain itu, komisi terkait sudah diminta penegasan kepada BKD kapan jabatan penting ini diisi oleh pejabat definitif.
 
Diakui, kinerja pemerintahan tidak terkendala. Tetapi hanya terganggu saja. Karena pejabat berstatus Plt tidak memiliki kewenangan 100 persen dalam setiap pengambilan kebijakkan. Sehingga dapat mengganggu rencana pembangunan untuk mewujudkan visi misi Riau tahun 2020 nanti.
 
"Kalau mendefinitifkan Plt Gubri tidak ada kewenangan kita. Jika Annas (Gubri non aktif) tetap banding itu hak dia (Annas). Sebab kita tidak bisa masuk keranah hukum. Namun kalau untuk jajaran pemerintahan kita bisa masuk dan kita sudah upayakan hal itu dengan cara memanggil BKD kesini (dewan)," kata Noviwaldi.
 
Hal senada juga dikatakan Wakil ketua DPRD Riau Fraksi PAN, Sunaryo. Dimana dewan sudah tidak menginginkan lagi lembaga legislatif diisi oleh pejabat Sekwan berstatus Plt. Karena dewan tidak merasa mendapat pelayanan bagus dalam menunjang pekerjaan.
 
Sebab prestasi kinerja dewan terletak ditangan Sekwan. Sebab dia yang menyiapkan segala sesuatu kepentingan dewan dalam menjalankan tugas.
 
Seperti perencanaan kerja, administrasi, pembukuan, perjalanan dinas dan lain-lain. Namun sekarang nansib dewan seperti diabaikan, karena mempersiapkan segala sesuatu secara sendirinya.
 
Sunaryo menegaskan, pejabat Sekwan tidak perlu dipilih ulang. Sebab tiga calon pejabat yang lulus asesment kemarin dianggap sudah memenuhi persyaratan dan kemampuan. Maka sekarang penunjukkannya ada ditangan Plt Gubri. Sehingga jabatan Sekwan bisa devinitif dan lembaga legislatif bisa dipenuhinya sepenuh hati. Baik bidang pelayanan dewan, kebersihan kantor dan sebagainya.
 
"Kita tidak meminta banyak. Cukup ada perintah dari Plt Gubri menunjuk salah satu dari tiga calon yang ada dan menetapkan sebagai Sekwan di sini. Hanya itu saja yang kita minta, agar kinerja dewan bisa meningkat kedepannya," kata Sunaryo. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index