Menang di Sidang MK, Pasangan Irwan - Said Hasyim Segera Ditetapkan Jadi Bupati-Wabup Terpilih

Menang di Sidang MK, Pasangan Irwan - Said Hasyim Segera Ditetapkan Jadi Bupati-Wabup Terpilih
Irwan Nasir

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Sengketa Pilkada Kepulauan Meranti akhirnya usai, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonanj Bermutu (T Mustafa - Amyurlis) karena dianggap salah alamat.

 
Artinya sidang sengketa Pilkada Meranti tak bisa dilanjutkan dan MK memutuskan kalau pasangan ProBISA (H Irwan - Said Hasyim) sebagai pemenang Pilkada Meranti 9 Desember 2015 lalu.
 
"Meranti menang dengan alasan permohonan mereka (Bermutu) salah alamat, sehingga sidang tidak dilanjutkan MK," ujar Kuasa Hukum ProBISA, Bonny Nofriza SH, Selasa (26/1).
 
"Intinya permohonan objek perkara salah. "Jawaban kami diakomodir MK. Alhamdulillah kita menang," lanjutnya.
 
Turut hadir saat mendengarkan sidang putusan, calon Wakil Bupati Kepulauan Meranti terpilih Said Hasyim, Kuasa Hukum Probisa Bonny, perwakilan dari Yusril yaitu Edi Mulyono SH, dan satu kuasa hukum ProBISa lainnya.
 
Sementara dari pihak Bermutu, kata Bonny hanya terlihat kuasa hukumnya saja, Sumino SH MH MM. Sedangkan T Mustafa dan Amyurlis tidak terlihat sama sekali.
 
Rabu KPU Meranti Tetapkan Bupati Terpilih
"Kalau sidang tidak dilanjutkan, ya Rabu kita tetapkan bupati terpilihnya," ujar Ketua KPU Kepulauan Meranti Yusli SE, Senin (25/1) lalu.
 
Untuk proses penetapan bupati terpilih itu pula, Yusli mengaku sudah mengintruksikan anggota dan sekretariat untuk menyiapkan tempat dan segala sesuatunya. Pleno itu nantinya digelar di Afifa Selatpanjang dengan mengundang kedua pasangan calon, partai politik, Panwaslu, dan forkopimda. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index