Bunuh Istri Sendiri, Oknum Polisi Terancam Dihukum Mati

Bunuh Istri Sendiri, Oknum Polisi Terancam Dihukum Mati

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Berkas kasus pembunuhan Resmida boru Nainggolan alias Risma , yang didudga dilakukan suaminya sendiri, seorang polisi berpangkat Bripka  berinisial SS sudah P-21. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, SS akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman Hukuman Mati.

Penyerahan berkas p-21 tahap dua kasus “ polisi penembak isteri” diserahkan penyidik Polres Rohul kasi pidana umum (pidum) kejaksaan negeri pasir pengaraian  Winro Tumpal Munte SH dan Jaksa fungsional Riki SH. Bersama tersangka SS, Penyidik Polres Rohul juga menyerahkan barang bukti yaitu sepeda motor Suzuki Skywave, 3 handphone, pakaian dikenakan korban, senjata Api  jenis revolver milik pelaku, 5 selongsong peluru sudah terpakai, 1 selongsong masih aktif,  dan pakaian dinas polisi milik Pelaku.

Menurut Kasi Pidum Kejari Pasirpengaraian, Winro Tumpal Munte menyatakan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 Tentang pembunuhan, Pasal Pasal 351 ayat (3) penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dan Undang-Undang 23 tahun 2014 Pasal 33 ayat (3) tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.


Dengan pasal tersebut tersangka ternacam Ancaman hukuman Mati.  Selain itu, Winro mengaku, dengan telah lengkapnya berkas, maka mulai kemaren (Kamis-Red) tersangka SS,  ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  
 
 “ karena berkas p21 tahap dua sudah lengkap mulai hari ini tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaaan” ujar winro

Korban pembunuhan Resmida boru Nainggolan alias Risma tewas pada tanggal 19 oktober 2015.  Pembunuhan risma diduga dilakukan suaminya sendiri, Bripka SS seorang anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kepenuhan. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index