Pansus Ranperda KTR DPRD Inhil Gelar Public Hearing

Pansus Ranperda KTR DPRD Inhil Gelar Public Hearing
Public Hearing

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Panitia Khusus II (Pansus) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, melaksanakan Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (22/2/2016) di Kantor DPRD Inhil, Jalan Subrantas, Tembilahan bersama pihak Pemkab dan tokoh masyarakat.

 
Public Hearing Dipimpin Ketua Pansus II, Herwanissitas, Public Hearing berlangsung interaktif, dimana terjadi tanya jawab antara peserta yang hadir dengan Pansus II DPRD Inhil. 
 
Dalam public hearing tentang Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang rencananya akan disahkan besok, terjadi kealotan pada saat pembahasan sanksi yang dikenakan bagi pelanggar aturan ini dan kewajiban bagi lembaga atau badan penegak aturan pada Kawasan Tanpa Rokok nantinya.
 
Pada pasal 40, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 6 dan 7, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
 
Namun demikian, dijelaskan Ketua Pansus II, Herwanissitas, hal tersebut akan berlaku setelah dua tahun, dimana selama masa itu, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
 
"Seperti yang terdapat dalam pasal 43, Perda ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak tanggal diundangkan," pungkas Herwanissitas. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index