Bawa 10 Kubik Kayu Ilegal, Polisi Amankan Dua Orang Pelaku

Bawa 10 Kubik Kayu Ilegal, Polisi Amankan Dua Orang Pelaku
Pelaku

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Polsek Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Rabu, 6 April 2016, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari tadi, mengamankan 2 orang pelaku berinisial TH (33) dan YS (31). 

 
Dua orang pelaku ini diamankan bersamaan dengan 1 unit mobil truk Colt Diesel warna kuning BM 9424 TU yang membawa kayu olahan sebanyak 10 kubik yang diduga ilegal.
 
Penangkapan itu, bermula saat Anggota polsek Pangkalan Lesung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil yang diduga bermuatan kayu melintas melewati Jalan Lintas Timur desa Mayang Sari.
 
Mendapat laporan tersebut, anggota polsek Pangkalan Lesung yang dipimpin Kapolsek AKP Rezi Dharmawan langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap mobil yang dimaksud.
 
“Dua orang pelaku sudah berhasil diamankan untuk dimintai keterangannya,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Hasudungan Sinaga.
 
Saat ditangkap, petugas menjumpai 1 unit mobil truk Colt Diesel warna kuning Nomor polisi (Nopol) BM 9424 TU yang dibawa oleh pelaku tertutup terpal di Jalan Lintas Timur Simpang Payo atap Desa Mayang Sari.
 
Melihat kecurigaan tersebut, petugas menghentikan laju kendaraan truk tersebut dan petugas memeriksa isi muatan truk. Setelah diperiksa, petugas menemukan di dalam bak mobil tersebut berisikan kayu olahan jenis papan sebanyak lebih kurang 10 kubik.
 
“Saat dihentikan, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah saat mengangkut kayu olahan bermuatan 10 kubik tersebut. Makanya kita langsung amankan,” ujarnya.
 
Dalam pengakuannya kepada polisi, TH bersama temannya yang ikut di dalam mobil tersebut inisial YS mengakui bahwa kayu olahan tersebut adalah milik mereka berdua. Kayu itu, mereka bawa dari daerah kecamatan Kerumutan kabupaten Pelalawan dan akan dibawa ke Pekanbaru. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index