Main Rampas Mobil, PT ASF dan Oknum Brimob Polda Riau Dilaporkan Ke Polisi

Main Rampas Mobil, PT ASF dan Oknum Brimob Polda Riau Dilaporkan Ke Polisi
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - PT Astra Sedaya Finance (ASF) dan seorang oknum Anggota Brimob Polda Riau, dilaporkan ke polisi karena merampas mobil Nissan Juke BM 1209 CG milik Intan Novita Sari, warga pelalawan.
 
Laporan tersebut, telah dilaporkan ke Polda Riau dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPL/308/V/2016/SPKT/RIAU. Terlapor dalam kasus perampasan mobil tersebut adalah Riduan Simanjuntak diduga sebagai colector freelance serta beberapa orang dari PT Astra Sedayu Finance Cabang Pekanbaru dan seorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari satuan Brimob Polda Riau.
 
“Kita laporkan dalam beberapa hal dugaan tindak pidana. Yang terberat adalah perihal perampasan mobil sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Intan melalui pengacaranya, Benno Suveltra, kepada wartawan, Kamis, 9 Juni 2016.
 
Menurut Benno, dalam aturan hukum, kreditur dan debitur pada kerja sama pembiayaan (kredit/leasing) sudah diatur undang-undang. Tapi dari sekian banyak aturannya, tidak ada satu pasalpun yang membolehkan pihak leasing melakukan penarikan mobil secara paksa. 
 
“Kerja sama mereka murni bersifat perdata. Walaupun ada sertifikat fidusianya, akan tetapi eksekusi objek fidusia itu hanya bisa dilakukan atas penetapan pengadilan dan eksekutornya adalah juru sita pengadilan atau pihak yang ditunjuk. Bukan colector atau pihak lain berdasar surat kuasa yang seakan-akan menjadikan colector sebagai eksekutor objek jaminan fidusia,” terangnya
 
Sebagaimana diberitakan, Mobil keluaran tahun 2012, yang sehari-hari dikendarai oleh Intan, diduga dirampas oleh tujuh orang dari perusahaan leasing itu, pada 18 Mei 2016 di area Parkir Hotel Ratu Mayang Garden Pekanbaru dengan cara paksa. Menurut Intan, salah seorang dari mereka, mengaku sebagai anggota kepolisian dari satuan Brimob Polda Riau.
 
Pemilik mobil mengaku bahwa dia pernah meminjamkan BPKB Mobilnya ke sepupu bapaknya yang bernama Master M Simbolon untuk dileasingkan akan tetapi dia mengakui bahwa proses pencairan kredit di PT Astra Sedaya Finance di Medan sama sekali dia tidak mengetahui. Intan pun menjadi bingung.
 
“Kata sepupu bapak klien saya (paman Intan) itu, memang ada angsuran yang belum dilunasi atau menunggak. Tapi kalau tiba-tiba mobil klien saya diambil seperti ini, kan tidak beres,” urai Benno.
 
Dikatakannya, sebelumnya Intan pernah mendatangi kantor leasing untuk membayar lunas berapa tunggakan dan cicilan tersisa. Akan tetapi, pihak leasing tidak mau menerima. Pengakuan paman Intan pada saat itu, dana yang cair dulu itu adalah Rp 100 juta, angsuran terbayar sudah 6 bulan.
 
Saat mau dilunaskan, lanjut Benno, pihak leasing mengtakan kepada Intan, bahwa dia harus bayar hampir dua kali lipat dari hutang pokoknya.
 
“Kan aneh, apalagi surat perjanjian kreditnya baru kemaren ini diterima paman klien saya. Itu pun sudah tertulis disana bahwa hutang pokoknya jadi Rp 120 juta,” tuturnya.
 
Dia berkesimpulan kalau mereka (leasing) tidak mau klien nya melunasi hutang. Tidak terima mobilnya diambil oleh leasing, membuat laporan polisi di Polda Riau atas dugaan tindak pidana perampasan yang diduga dilakukan oleh Riduan Simanjuntak Cs dari PT Astra Sedaya Finance tertanggal 18 Mei 2016.
 
“Klien saya sudah buat laporan dan hari ini, ada proses lanjutan dari Laporan polisi tersebut,” paparnya.
 
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakannya, pelapor atas nama Intan sudah memberikan keterangan atas apa yang dialaminya.
 
“Terlapor ada 7 orang akan segera kita berikan surat panggilan untuk tindak lanjut laporan itu,” pungkas Guntur.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index