DPRD Rokan Hulu Sahkan Perda Desa dan Pemilihan Kades

DPRD Rokan Hulu Sahkan Perda Desa dan Pemilihan Kades
Suasana Paripurna pengesahan Perda Desa dan Perda Pemilihan Kades Rokan Hulu.
PASIR PENGARAIAN(RIAUSKY.COM)- Setelah melalui serangkaian pembahasan oleh Pansus DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Ranperda Desa dan Ranperda Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Rokan Hulu, sah menjadi Perda .
 
Proses pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Rokan Hulu yang dilaksanakan Senin, 18 juli 2016 sekitar Pukul 15:50 Wib. Anggota DPRD Rokan Hulu berhasil menjadikan dua Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
 
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hulu tersebut  dihadiri oleh sebahagian besar dari 45 Anggota DPRD Rokan Hulu. Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu,Kelmi Amri,SH, yang didampingi Wakil Ketua, H.Zulkarnain,S.Sos, Hardi Candra dan H.Abdul Muas.
 
Pada sidang Paripurna yang hanya berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut, tampak dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hulu,H.Sukiman, serta para Kepala Dinas,Badan dan Kantor dilingkungan Pemda Rokan Hulu.
 
Setelah anggota Pansus M.Adli, menyampaikan pandangan Pansus tentang Ranperda Desa dan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan kepada seluruh Anggota DPRD Rokan Hulu, apakah Ranperda tersebut disetujui menjadi Perda,maka seluruh Anggota DPRD Rokan Hulu menyatakan setuju.
 
Mendengar jawaban Anggota DPRD Rokan Hulu tersebut, Kelmi Amri,SH, mengetuk palu sebanyak tiga kali, sebagai tanda disahkannya Perda tentang Desa dan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa.
 
Pada kesempatan terpisah, usai mengikuti sidang Paripurna, Wakil Bupati Rokan Hulu,H.Sukiman, menjelaskan,bahwa Perda tersebut akan dimasukan ke dalam lembaran daerah tahun 2016 oleh Bagian Hukum dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat di Rokan Hulu.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index