Tak Kunjung Diukur, Warga Pertanyakan Tumpang Tindih HGU PT JJP dan HPL Pedamaran

Tak Kunjung Diukur, Warga Pertanyakan Tumpang Tindih HGU PT JJP dan HPL Pedamaran
Kadeni menunjukkan surat dari Kantor kementerian Agraria.

 

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)- Warga yang menetap di lahan Hak Pengelolaan lahan (HPL) Transmigrasi di Kepenghuluan Pedamaran Kabupaten Rokan Hilir mempertanyakan komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir terkait penyelesaian tumpang tindih lahan mereka dengan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). 
 
Mereka khawatir lembaga tersebut  ada main dengan perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa terkait lahan Hak Pengelolaan lahan (HPL) Transmigrasi di Kepenghuluan Pedamaran Kabupaten Rokan Hilir.
 
"Kita menduga BPN Rohil main dengan pihak perusahaan, karena BPN terkesan enggan melakukan pengukuran ulang atau rekontruksi batas bidang HPL Transmigrasi yang diduga telah diserobot pihak PT Jatim Jaya Perkasa."kata Kadeni (45) salah satu tokoh masyarakat Pedamaran ketika dikonfirmasi, Selasa, 26 juli 2016.
 
Padahal, Kanwil BPN Riau telah menyurati BPN Rohil untuk melakukan pengukuran batas bidang lahan yang diyakini bermasalah tersebut untuk mencegah terjadinya komplik sosial yang semakin meruncing antara masyarakat dengan perusahaan yang sampai saat ini belum direalisasikan BPN Rohil.
 
"Mengacu dari surat Dirjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi tentang adanya tumpang tindih HGU PT Jatim Jaya Perkasa dengan lahan HPL Transmigrasi seluas 1.500 Hektare. Ini lah yang didiamkan BPN itu, ada apa dengan mereka," kata Kadeni seperti dilansir dari inforohil.
 
Terpisah, hal senada juga disampaikan Suwanto (41) yang merupakan perwakilan masyarakat Pedamaran. Kata dia, masyarakat sudah kesal dengan sikap BPN Rohil yang seolah olah menyembunyikan sesuatu, karena ketika ditanya kapan melakukan pengukuran selalu saja memberikan jawaban yang tak logis.
 
"Dengan tidak melaksanakan perintah isi dari surat Kanwil BPN Riau, sebenarnya BPN Rohil sama saja dengan telah mengabaikan dan seolah-olah telah memetieskan surat Kanwil BPN Riau akan perintah acuan dari Kementerian Agraria dan Tata ruang Badan Pertanahan Nasional, dalam permohonan pelepasan dan pemanfaat sisa areal HPL transmigrasi Rokan I bagi warga transmigrasi dan masyarakat tempatan," jelas Suwanto.
 
BPN Rohil turut memberikan komentar ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, bahkan diakui pengukuran yang bakal dilakukan tidak tanggung tanggung sehingga kepada masyarakat dirinya meminta agar tak main-main.
 
"Itu pengukurannya tak tanggung -tanggung, ribuan hektare jadi masyarakat tidak bisa main-main, kami sebagai tim teknis menunggu dan siapa yang mewakilinya dari pemda, dari perusahaan dan dari transmigrasi juga karena HPL milik transmigrasi," kata Syahrial.
 
Selain itu BPN juga menyinggung soal pendanaan untuk melakukan pengukuran batas bidang lahan eks tranmigrasi Pedamaran tersebut.
 
"Nanti masalah biaya turun ke lapangan siapa..? ngak bisa lepas juga dari pemda pak, kami disuruh kordinasi dengan pemda, kemaren dibahas oleh asisten I bahwa semua pihak dibawa, jangan nanti satu pihak ngak dibawa akhinya mentah lagi, jadi kalau bisa turun sama-sama kapan turun," pungkasnya. (R03/irc) ‎

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index