Ranperda Yayasan Dikaji Lebih Dalam, Niat Pemko Bangun Politeknik Tersandung Aturan

Ranperda Yayasan Dikaji Lebih Dalam, Niat Pemko Bangun Politeknik Tersandung Aturan
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Yayasan Sulthan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah, yang diketuai oleh Ketua Pansus, Hj Masni Ernawaty, berkonsultasi ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016, pagi.
 
Rombongan Pansus langsung disambut oleh Direktur Pengembangan Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Kementerian Ristek Dikti Gedung D, Ridwan, di ruang kerjanya.
 
Dari penjelasan tersebut, ada dua poin yang dipaparkan, pertama yayasan merupakan wewenang dari Kemenkum HAM RI. Untuk pendirian yayasan, menurut Ridwan, pihaknya belum tahu apakah boleh dilakukan oleh pemerintah daerah atau tidak.
 
Kemudian persoalan niat Pemko Pekanbaru yang ingin mendirikan yayasan dalam upaya mensukseskan sekolah yang kini dibangun, yakni SMK Teknologi yang diniatkan pula menjadi politeknik, karena menurut informasi, Sekolah Menengah akan dikelola pemerintah Provinsi, maka pemko ingin membuatkan yayasan bagi sekolah tersebut agar tetap di bawah naungan Pemko.
 
“Yayasan berbentuk perkumpulan, harus nirlaba. Laba hanya untuk pengembangan perkumpulan tersebut,” kata Ridwan, dalam penjelasannya.
 
Kemudian, jelasnya lagi, saat ini daerah tidak lagi dibenarkan memiliki Perguruan Tinggi Negeri, harus diserahkan ke Pemerintah Pusat, kecuali Perguruan Tinggi Swasta. Seperti Politeknik Bengkalis dan Politeknik Kampar yang ada di Riau, kini sudah dibawah Pemerintah Pusat dan masuk ke Prodi di Universitas Riau.
 
Kemudian syarat mendirikan yayasan, ada 5 syarat, yakni, harus memiliki lahan, syarat ini bisa dilihat dengan jelas dalam Permen Dikti tahun 2015. Kemudian, harus memiliki gedung dan mempunyai dosen, ini merupakan persyaratan yang menurut Ridwan sangat susah, puluhan orang yang mendirikan yayasan tidak lolos karena dosen tidak ada, dosen tidak sesuai kualifikasi. “Ini sulit, minimal 6 dosen,” terangnya.
 
Selanjutnya, kekuatan finansial. Diterangkan Ridwan, selama lima tahun pertama untuk yayasan itu akan terus minus, tak hanya bisa berharap dari SPP mahasiswa dan terakhir, kurikulum, sesuai prodi yang diusulkan. “Itulah syaratnya, mudah namun sulit,” terangnya.
 
Dipaparkan lagi, dalam pembangunan dan finansial politeknik ataupun PTN (Perguruan Tinggi Negeri), dalam UU Nomor 12 diperbolehkan namun dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dilarang dan jadi temuan BPK. Ini yang tengah dibahas Kementerian.
 
“Pembangunan gedung harus yayasan, jangan APBD. Kadis hati-hati membiayai perguruan tinggi,” ingatnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Abdul Jamal yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.
 
Menurutnya, ada 2 UU yang mengatur hal tersebut, Jangan sampai pemda bangun yayasan megah-megah nanti harus berurusan dengan hukum.
 
“Bisa kena tangkap nanti. Saya usul duduk bersama legislatif dan eksekutif. Niat baik tidak cukup, kalau salah kita melakukan niat baik, tidak sesuai aturan, jadi bahaya,” ingatnya.
 
Ketua Pansus Masni menjelaskan, inti dari pertemuan itu yakni, Pemda tidak boleh memiliki aset PTN, namun jika mau bantu mahasiswanya bisa melalui beasiswa.
 
“Sangat jelas dikatakan, syarat membangun yayasan sangat jelas, ini kita kaji lagi yayasan yang akan kita perda-kan ini, bangunannya kalau dihibahkan ke swasta tentu tidak boleh, kita kaji lebih dalam lagi,” ucapnya.
 
Silang pendapat dengan pernyataan Kadisdik Pekanbaru M Jamal. Dia menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan ini jelas, bahwa pendirian yayasan tidak ada masalah, namun dalam segi pengangaran yang perlu dikaji lebih dalam lagi.
 
“Pendirian politeknik boleh saja, tapi harus berbentuk yayasan, wewenang kita kan sampai SMP dan kalau bisa nanti juga SMA. Kalau yayasan ini pemko maka pendanaan tentu pemko, kalau dana tidak boleh pemerintah, kita kaji lagi cari sumber dana dari mana. Kalau pendirian yayasan tidak salah, boleh, pendanaan saja, aturan hibah bagaimana. Ini dikaji nanti,” pungkasnya.
 
Untuk menambah referensi dalam pembahasan Ranperda ini, Pansus juga akan mengunjungi DPRD Kota Bekasi pada, Kamis, 4 Agustus 2016. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index