HEBAT...Kalah di Persidangan, PT NSP Diwajibkan Bayar Rp1,040 Triliun

HEBAT...Kalah di Persidangan, PT NSP Diwajibkan Bayar Rp1,040 Triliun
Kebakaran di lahan PT NSP di Kepulauan Meranti.
SELATPANJANG(RIAUSKY.COM) - Peristiwa kebakaran hutan di Riau tahun 2015 lalu yang melibatkan salah satu perusahaan dan berujung hingga melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas Gugatan Perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melawan PT National Sago Prima (NSP).
 
Dalam putusan tersebut,PT NSP dihukum membayar sekitar Rp1,040 triliun atas kekalahan tersebut, Kamis 11 Agustus 2016.
 
Putusan oleh Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar, PT NSP harus membayar biaya sebesar Rp 319 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp 753 miliar dengan total biaya keseluruhan yang harus dia bayar sekitar Rp 1,040 triliun.
 
Meski ada juga gugatan Kementerian LHK yang tidak dikabul kan oleh majelis hakim diantaranya gugatan penghentian operasi perusahaan dan pembayaran uang gugatan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun dalam petitumnya LHK meminta agar PT NSP membayar ganti kerugian, biaya pemulihan lahan, adanya uang paksa, dan sita jaminan. Namun dalam putusannya hakim hanya mengabulkan biaya ganti rugi dan pemulihan lahan.
 
Humas PT NSP Selatpanjang, Budi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, terkait putusan PN Jaksel itu, Manajemen PT NSP Selatpanjang tidak diberikan wewenang untuk berkomentar, namun Budi mempersilahkan agar menanyakan langsung kepada Team Leaders yang telah ditunjuk oleh Manajemen Pusat PT NSP di Jakarta.
 
Dari perbincangan melalui selulernya,Harjon Sinaga dan Rofik Sungkar, selaku Team Leaders PT NSP yang beralamat di Lubis Ganie Surowidjojo Menara Imperium Lt 30 Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan kepada wartawan menyampaikan, pihaknya menghormati pengadilan, namun menyayangkan putusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Menurut Harjon Sinaga selaku Team Leaders PT NSP, putusan itu tanpa mempertimbangkan alat-alat bukti serta pendapat ilmiah dari para ahli yang mereka ajukan di persidangan yang semuanya mematahkan tuduhan dari Penggugat. Menurut Team Leaders PT NSP, putusan hanya berdasarkan pada bukti-bukti dan asumsi yang lemah yang diajukan oleh Penggugat.
 
Lebih jauh Harjon Sinaga mengatakan, hal itu terbukti dengan keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim dengan adanya Dissenting Opinion dimana salah satu hakim yang berkompeten dalam permasalahan lingkungan menyatakan ketidak setujuannya terhadap putusan Majelis Hakim.
 
Saat ini kami sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan kami tempuh, termasuk kemungkinan naik banding, ucapnya.(R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index