Datang ke DPRD Pekanbaru, KPK Sebut Baru 3 Anggota Dewan yang Laporkan Harta Kekayaannya

Datang ke DPRD Pekanbaru, KPK Sebut Baru 3 Anggota Dewan yang Laporkan Harta Kekayaannya
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Deputi Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menyebutkan, sampai saat ini baru tiga orang Anggota dewan yang melaporkan harta kekayaannya di KPK.
 
Hal itu diketahui usai Komisi Anti Rasuah tersebut, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tentang Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (TP LHKPN) kepada Anggota DPRD Kota Pekanbaru, diruang Paripurna, Selasa, 23 Agustus 2016.
 
“Sejauh ini Anggota dewan yang sudah melaporkan baru tiga orang,” Kata Fungsional Deputi Bidang Pencegahan KPK RI, Kunto Ariawan, kepada wartawan, usai menggelar Bimtek.
 
Kedatangan Anggota KPK tersebut, sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : SPT-2242/10-12/08/2016 dari Pimpinan KPK, sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
 
Pelaksanaan LHKPN itu sendiri, sudah berjalan, Senin, 22 Agustus 2016 kemarin dan akan berakhir pada Jum'at 26 Agustus 2016.
 
Tidak hanya DPRD Kota Pekanbaru yang menjadi sasaran Bimtek TP LHKPN, Kantor DPRD Provinsi Riau, Kantor BUMD Provinsi Riau dan Kantor Pemerintah Provinsi Riau, juga akan menjadi sasaran Bimtek Komisi anti rasuah tersebut.
 
Kunto menyebutkan, Bimtek TP LHKPN ini, merupakan acara rutin dalam dari Bidang Pencegahan pemeriksaan dan laporan LHKPN. Dimana, KPK melakukan sosialisasi tentang harta kekayaan dan melampirkan bukti pemilik/legalitas, serta membuat surat pernyataan dokumen yang akan dilampirkan.
 
“Laporan tersebut berbentuk laporan harta yang bergerak dan harta tidak bergerak. Paling lambat laporan itu masuk akhir tahun 2016 ini. Kalau tidak juga dilaporkan, maka akan ada sanksi administrasi saja,” tegasnya.
 
Ketua DPRD kota Pekanbaru, Sahril SH usai bimtek mengatakan, bahwa persoalan pelaporan harta kekayaan tersebut, saat Anggota DPRD Kota Pekanbaru mencalonkan di legislatif, DPRD sendiri sudah melaporkan melalui KPU Kota Pekanbaru.
 
“Saya sendiri sudah melaporkan kekayaan pada periode pertama melalui KPU kota Pekanbaru. Kita berharap kawan di dewan memberikan laporan harta kekayaannya. Yang perlu itu niat baik kita sebagai pejabat negara. Walaupun ada sanksinya,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index