Lewat Paripurna, Ini Jawaban Pemko Pekanbaru Tentang Susunan Perangkat Daerah yang Baru

Lewat Paripurna, Ini Jawaban Pemko Pekanbaru Tentang Susunan Perangkat Daerah yang Baru
Wako Firdaus
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - DPRD Pekanbaru kembali menggelar rapat paripurna tentang SOTK baru, Selasa (23/8).
 
Lewat Paripurna Jawaban Pemerintah Kota Pekanbaru Tentang Ranperda Pembentuan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, Wali Kota Pekanbaru, DR H Firdaus MT, Selasa, 23 Agustus 2016, menyampaikan jawaban dari Pandangan Umum Fraksi tentang susunan perangkat daerah yang baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
 
Seperti pandangan umum dari Fraksi PDI-P DPRD Kota Pekanbaru, yang dibacakan oleh Ruslan Tarigan, Wako Pekanbaru menyebutkan bahwa Pemko sangat merespon positif pembentukan perangkat daerah yang baru nanti untuk memudahkan koordinasi serta memperjelas tata kerja dalam tugas masing-masing.
 
“Diharapkan Pemko nanti akan menemukan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran karena didukung oleh aparatur sipil negara yang berkompeten dan profesional,” kata Firdaus, dalam paripurna tersebut.
 
Selanjutnya, untuk jawaban pandangan umum Fraksi PKB, Wako juga mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengembangan sistem pengelolaan persampahan yang sebelumnya di kendalikan oleh DKP, nantinya beban pekerjaan itu akan berada pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang.
 
“Selain itu, nanti juga akan melaksanakan urusan pertamanan dan penerangan jalan. Untuk pengelolaan sampah berada di dinas lingkungan hidup,” terangnya.
 
Mengenai pandangan umum Fraksi PKB tentang perhitungan tipelogi dinas ataupun badan dalam perangkat daerah, Firdaus menyebutkan penentuan skor tersebut telah menggunakan variabel penurunan tipe, dimana, ada 8 dinas dan 4 kecamatan dari tipe A ke tipe B.
 
“Dilakukan (penurunan) dengan pertimbangan beban tugas, potensi dan karakteristik daerah. Selain itu langkah yang rasional untuk efisiensi anggaran sebagai upaya memperbesar porsi belanja publik dan belanja aparatur,” ungkapnya.
 
Langkah penggabungan, peleburan dan penghapusan perangkat daerah yang ada sekarang ini, disebutkan Firdaus, tentunya akan berdampak pada pengurangan jabatan struktural.
 
“Langkah yang diambil nanti tentu akan menempatkan personil secara selektif berdasarkan standar kompetensi jabatan,” jelasnya.
 
Paripurna Jawaban Pemerintah tentang Tentang Ranperda Pembentuan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril dan didampingi Wakil Ketua, Sigit Yuwono, Anggota DPRD Pekanbaru dan SKPD Pemko Pekanbaru. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index