Begini Pengakuan Azis tentang Indria Kameswari

Begini Pengakuan  Azis  tentang  Indria Kameswari

BOGOR (RIAUSKY.COM)- Muhammd Azis alias Abdul Malik sudah ditahan di Polres Bogor. Dia terancam pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, yang ancamannya 20 tahun penjara.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky kepada wartawan, Selasa (5/9/2017), saat diperiksa penyidik, Akbar yang ditangkap pada Minggu (3/9/2017) malam di Batam, Kepulauan Riau, tidak kooperatif.

"Ini bisa memberatkan dia, yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Dicky.

Salah satu sikap tidak kooperatifnya aalah terkait Akbar belum mau buka suara soal senjata api yang digunakan untuk membunuh Indria, perempuan yang sudah dinikahinya sejak 2012 lalu.

"Senpinya masih dicari," tambahnya.
Namun, penyidik sudah mendapatkan keterangan saksi-saksi, dari tetangga dan juga anak korban.

"Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya. Motifnya cekcok keluarga," tutup dia.

BUKAN PISTOL MILIK INDRIA


Pistol yang digunakan tersangka Muhammad Azis Alias alias Abdul Malik Azis untuk membunuh Indria Kameswari masih belum ditemukan. 

Polisi masih mencari keberadaan pistol yang diduga berjenis revolver itu.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dalam keterangan kepada kumparan, pistol yang digunakan untuk membunuh Indria bukanlah milik korban.

"Pistol itu bukan punya korban," beber Dicky. 

Penyidik masih memeriksa Azis, untuk mengorek asal usul pistol, serta dikemanakan benda itu. 

Pembunuhan sendiri terjadi pada Jumat 1 September lalu di rumah kontrakan di Rivel Valley, Cijeruk.

"Keterangan tersangka selalu berubah-ubah, tidak kooperatif. Ini pengakuan awal, motifnya karena cekcok pertengkaran masalah keluarga," terang Dicky.(R04)


Sumber Berita: Kumparan

Listrik Indonesia

#PNS Cantik Dibunuh # Indria Kameswari

Index

Berita Lainnya

Index