BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva Kallna Siregar SH, angkat berbicara terkait diluluskannya Nursalim bin Samsi sebagai calon Kepala Desa oleh panitia Pemilihan Kepala Desa Karya Mukti di Kecamatan Rimbo Melintang, Kabupaten Rokan Hilir-Riau.
Kallna Siregar SH, selaku ketua LBH Mahatva, saat dikonfirmasi Selasa (24/10/17) mengatakan seharusnya NURSALIM tidak layak diluluskan secara administrasi oleh Panitia Pemilihan Penghulu(Pilpeng) Karya Mukti, Kecamatan Rimbo Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, sebagai Calon Penghulu Karya Mukti.
Hal ini dikarenakan Nursalim tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Penghulu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 33 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yang mana didalam penegasan nya bahwa calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan. Di Huruf (h) menyatakan bahwa calon kepala desa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan Huruf (i) menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Dan itu juga ditegaskan dalam PAsal 32 dan Pasal 33 Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2015; Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2017.
Dilanjutnya, jika Pengadilan Negeri Rokan Hilir ada mengeluarkan dokumen tersebut maka Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah tidak cermat dan tidak teliti karena mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Nursalim.
Bahkan jika mengacu Pasal 29 Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2017 huruf d yang mewajibkan kepada Calon Penghulu untuk menandatangani Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalankan Pidana Penjara.
JIka Surat Pernyataan tersebut diajukan Nursalim kepada dan telah diterima Panitia pilpeng, maka wajib hukumnya bagi Pihak Kepolisian untuk mengeluarkan surat penyidikan yang baru terhadap Nursalim dengan sangkaan memalsukan keadaan pada saat mendaftarkan diri sebagai Calon Penghulu.
Dengan demikian, atas nama hukum dan keadilan, Nursalim wajib dianulir pencalonannya oleh Panitia Pilpeng atau Panitia Monitoring Kabupaten karena telah tidak memenuhi persyaratan dan memalsukan keadaan saat mencalonkan diri. "Pungkasnya.
"Saya menantang seluruh Penegak Hukum di Rokan Hilir untuk menyidik perkara baru Nursalim tersebut dengan sangkaan Pasal 263 KUHPidana. Eksekusi Nursalim ini kiranya menjadi cambuk bagi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk mengeksekusi perkara lainnya.
Di dalam catatan kami ada 7 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi belum dijebloskan ke hotel prodeo oleh Jaksa. Minggu depan akan kami sebutkan nama-nama Terpidana yang belum dieksekusi Kejaksaan," ungkapnya.
Dari data yang dihimpun, Nursalim Bin Samsi yang merupakan mantan Penghulu Karya Mukti Kepenghuluan Rimba Melintang ini l, akhirnya dijebloskan ke hotel prodeo atau penjara setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menyatakan Terdakwa Nursalim Bin Samsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan surat tada tangan atasnama Sudarmanto (Kaurnya saat itu.red )
Nursalim dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-1280/N.4.19/epp.3/05/2017 tertanggal Mei 2017 atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1292K/Pid/2014 tanggal 11 Maret 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 123/pid.b/2014/PTR tanggal 14 Juli 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. : 653/pid.b/2013/PN.RHL.
Nursalim yang juga merupakan calon Penghulu Karya Mukti nomor urut 2 ini dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang dipimpin langsung Kasipidum Sobrani Binzar, SH didampingi Maruli Sitanggang, SH dan di back up Anggota Kepolisian Sektor Rimba Melintang ini dieksekusi di rumahnya yang terletak di jalan Cempaka RT.005 RW.003 Dusun Suka Maju Kecamatan Rimba melintang, pada (Selasa (17/10) yang lalu.
Di persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Nursalim dituntut selama 1 tahun dan 2 bulan oleh Kejaksaan, lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menghukum Nursalim dengan 4 bulan pidana penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan. Sedangkan di Pengadilan Tinggi putusan PN Rohil dikuatkan.
Namun kejadian berbalik, di tingkat kasasi Mahkamah Agung dibawah ketukan palu Majelis Hakim Agung Dr. H. M. Zaharuddin Utama, SH, MM, Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH dan Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH, MHum barulah Nursalim dinyatakan dihukum selama 4 bulan pidana penjara. (R15)
Listrik Indonesia

