PN Rohil Mencekam, Keluarga Tak Terima Pelaku Pembunuhan Pacar Hanya Divonis 15 Tahun Penjara

PN Rohil Mencekam, Keluarga Tak Terima Pelaku Pembunuhan Pacar Hanya Divonis 15 Tahun Penjara

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (25/10) sekira pukul 09.00 wib, kembali mengelar sidang terhadap terdakwa Masri (30) warga Kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir - Riau. 

Terdakwa Masri diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Rinta (26) mantan pacarnya.

Sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim tersebut di pimpin oleh ketua majelis hakim M. Hanafi Insya SH didampingi dua hakim anggota Rina Yose SH dan Sapperijanto SH, sementara panitra penganti (PP) Esra Rahmawati SH. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rokan Hilir Ronny Hutagalong SH, Rahmad Hidayat SH dan terdakwa didampingi kuasa hukum Dodi Manggunsong SH.

Disidang sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa penuntut umum (jpu) dengan pasal 340 (1) Jo pasal 338 (2) menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dari pantauan di persidangan, keluarga korban pembunuhan memenuhi ruang persidangan untuk mengikuti sidang. Situasi ruang sidang yang sebelumnya aman mulai terlihat tanda-tanda akan terjadi kerusuhan, ketika ketua majelis hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa. 

Keluarga korban berteriak sambil mengatakan hukum mati...hukum hati.. Pak Hakim..!

Aparat kepolisian dan pegawai pengadilan mencoba menenangkan pihak keluarga korban. Namun, pihak keluarga semakin emosi dan melempari terdakwa dengan botol air mineral.

Melihat situasi sidang tidak aman, ketua majelis hakim menghentikan sementara persidangan.

Ketua PN Rohil Aswir SH, menghubungi Kapolres Rohil untuk meminta bantuan pengamanan. 

Sekira pukul 09.30 wib, polres rohil menerjunkan 120 personil di bawah pimpinan Akp. Ruslan untuk pengamanan ruang sidang dan pihak keluarga yang beroksi di depan pengadilan.

Setelah pihak kepolisian datang kepengadilan dan memberikan pengamanan, ketua majelis hakim kembali mengelar sidang yang sempat tertunda. 

Didalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakini telah melakukan pembunuhan, terdakwa dikenakan pasal 338 (2) dengan penjara 15 tahun.

Mendengar putusan hakim tersebut, pihak keluarga korban tidak terima dan melakukan mengejar terhadap terdakwa dan hakim sambil berteriak, hakim terima suap...hakim korupsi, sambil lempari terdakwa dan hakim hingga keluar ruang persidangan.

Situasi PN Rohil mulai mencekam, pihak keluarga korban mulai anarkis, melempari pihak kepolisian dengan batu dan kayu, keadaan PN tidak mulai terkendali.

Tidak begitu lama, Ketua PN Rohil Aswir SH mendatangi pihak keluarga korban yang melakukan aksi. Ketua memberika masukan dan arahan kepada pihak keluarga korban.

Namun, arahan dan masukan yang disampaikan ketua tidak mau terima oleh pihak keluarga korban, bahkan pihak keluarga korban makin anarkis.

Aparat kepolisian, melihat situasi tidak bisa kendali lagi. Anggota Dalmas yang dibawah pimpinan AKP Ruslan melakukan tindakan tegas dengan melakukan pembubaran paksa terhadap pihak keluarga korban yang melakukan aksi. 

Sabar, ini semua hanya lah Semulasi yang di lakukan PN Rohil dan Polres Rohil untuk mengatasi apa bila terjadi kerusuhan di PN. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional