Biar Tak Ditipu Promo Umrah, Kemenag Riau Sosialisasikan Cara Pilih Biro Perjalanan

Biar Tak Ditipu Promo Umrah, Kemenag Riau Sosialisasikan Cara Pilih Biro Perjalanan
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Berdasarkan data yang ada di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinai Riau, hanya ada 38 unit travel umrah dan haji plus yang resmi atau mengantongi izin di Provinsi Riau.

Untuk itu masyarakat yang mau berangkat umrah maupun haji plus harus berhati-hati betul dalam menentukan biro perjalan atau travel yang akan digunakan untuk keberangkatan agar tidak tertipu.

"Pasca selesainya musim haji tahun 1438 H/ 2017 M ini, biro perjalan umrah atau travel umroh mulai marak lagi dalam melakukan aktivitasnya. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam memilih travel umroh bagi yang ingin berangkat.  Jangan hanya tergiur dengan harga yang murah dan fasilitas yang menarik. Tapi harus betul-betul diketahui kebetadaan travel tetsebut terutama perizinannya," sebut Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Riau, H. Asril, S.Ag.

Lebih jauh disampaikannya, dalam melakukan pengawasan terhadap  travel dan melakukan pembinaan-pembinaan pada masyarakat yang akan berangkat umroh maupun haji plus, Kanwil Kemenag Provinsi Riau terus melakukan sosialisasi dengan memberikan kiat-kiat dalam cara memilih atau menentukan travel/biro perjalanan yang baik pada masyarakat yaitu dengan istilah 'Lima Pasti Umrah'.

"Jadi kita lakukan sosoalisasi lima pasti umrah yaitu yang pertama, bagi masyarakat yang ingin mau berangkat pastikan travel itu berizin. Kedua, pastikan jadwal penerbangannya, ke tiga pastikan pelayamannya, ke empat pastikan hotelnya dan yang ke lima atau terakhir pastikan visanya ada atau belum. Inilah yang harus jadi perhatian bagi maayarakat sebelum berangkat atau memilih travel," jelasnya.

Sementara itu disampaikan juga, terhadap travel yang gagal dalam memberangkatkan jamaahnya, ada tiga kewajiban atau hal yang dilakukan oleh Kemenag Riau terhadap travel bersangkuran.  

Pertama dengan memberikan teguran keras denfan melayangkan Surat Peringatan (SP) I. Kedua, kalau masih tetap juga melakukan hal serupa, layangkan SP II dan dibekukan izin travelnya. Ketiga, tidak juga berubah, dilakukan pencabutan izin travelnya. 

"Tapi lain halnya kalau seandainya ada terjadi unsur penipuan.  Pihak yang merasa ditipu untuk segera membuat pelaporan pada pihak kepolisian.  Mengenai ini sudah ada kesepakatan atau MoU antara Kemrenag RI dengan Mabes Polri dalam masalah penanganannya," sebutnya.

Dalam melakukan pengawasa, pihak Kemenag Riau juga ada melakukan peninjauam langsung ke lapangan tempat usaha travel dalam waktu-waktu tertentu.  Terutama dalam melihat dan mempertanyakan masalah jadwal keberangkstan jamaah apakah sesuai dengan yang disampaikan atau tidak.   

Kemudian terpenting masalah pelayanan yang diberikan terutama untuk di Makkah dan Madinah.  

"Sebelum berangkat, jamaah harus disuntik kekebalan.  Didampingi oleh Jrtua Regu dan kalau di Makjah dan Madinah harus ada pembimbing ibadah," tambahnya.

Diakui lagi, izin travel yang dikeluarkan berlaku dalam kurun tiga tahun. Namun tiap tahun dilakukan pemantauan, terutama dalam satu tahun hatus membetangkatkan jamaah lebih dari 200 orang.  Kalau tidak, izin tidak bisa diperpanjang.  

"Mendirikan sebuah travel dengan pwrsyarata, buat permohonan mau mendirikan, ada akte notaris, surat dari Menkum HAM, surat dati Dinas Pariwisata, SKDU, struktur kepengurusan, NPWP, biodata pinpinan dan KTP, harus ada laporan keuangan dan ada jaminan Rp 200 juta di Bank, Rp 500 juta untuk haji," sebutnya kalau lengkap izin dikeluarkan okeh Dirjen Perjalan Haji dan Umroh Kemenag RI. (R06/Mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index