Naik 8,7 Persen, Apindo Riau Siap Patuhi Besaran UMP 2018

Naik 8,7 Persen, Apindo Riau Siap Patuhi Besaran UMP 2018
Wijatmoko, Ketua Apindo Riau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,7 persen pada 2018. 

Pelaku usaha akan melaksanakan keputusan yang telah disepakati dalam pertemuan tripartit di tingkat provinsi tersebut. 

"Kami dari Apindo, bersama perwakilan pemerintah dan serikat pekerja sudah menyepakati bahwa UMP Riau 2018 naik 8,71 persen. Kesepakatan bersama yang diputuskan ini sesuai amanat PP Nomor 78 tahun 2015," ungkap Wijatmoko, Ketua Apindo Riau seperti dimuat kepada Metrotvnews.com, Minggu 29 Oktober 2017.

Pihaknya, dalam hal ini mewakili para pelaku usaha dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau siap melaksanakan ketentuan tersebut.

Ia menyatakan, besaran kenaikan UMP sebesar 8,71 persen tersebut dihitung berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi. Sekadar diketahui, pertumbuhan ekonomi Riau mengalami perlambatan dalam kurun dua tahun terakhir.

Pada triwulan pertama 2017, pertumbuhan ekonomi Riau 2,82 persen. Sedangkan pada 2016 lalu, pertumbuhan ekonomi Riau hanya berada di level 2,74 persen. 

"Ekonomi kita saat ini sedang lesu. Ini juga menjadi pertimbangan pemerintah memutuskan kenaikan UMP di daerah hanya 8,7 persen," ujarnya. 

Wijatmoko berharap agar pembahasan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di tingkat dewan pengupahan dapat mengacu pada UMP Riau 2018. UMK di tiap kota/kabupaten mulai akan dibahas pada awal November 2017.

Sedangkan upah minimum sektoral (UMS), kata dia, juga diharapkan dapat mengacu pada nilai UMK tiap kota/kabupaten. UMS di Riau mencakup dua sektor atau bidang, yakni sektor minyak dan gas (migas) dan sektor perkebunan.

"Khusus UMS, memang besarannya lebih tinggi sekitar lima persen dibandingkan UMK. Kita berharap kenaikan UMS mengacu pada kenaikan UMK yang akan dibahas oleh dewan pengupahan masing-masing kota/kabupaten," ungkap Wijatmoko. 

Pihaknya mengapresiasi pembahasan UMP Riau yang berjalan lancar. Hal ini tak lepas dari kondusifitas iklim dunia usaha di Kepri. 

"Meski pertumbuhan ekonomi lambat, namun gugatan isu-isu perburuan di Pengadilan Hubungan Industrial di Riau sudah nol, sudah tidak ada lagi. Hal ini patut kita apresiasi," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau tak menemui kendala untuk menerapkan kenaikan UMP sebesar 8,7 persen di 2018. Pemprov Riau bahkan telah sepakat dengan pelaku usaha dan buruh untuk menerapkan kenaikan tersebut.

"Belum lama ini kami membahas UMP Riau 2018 bersama dewan pengupahan. Pemerintah yang diwakili disnaker, Apindo, dan serikat buruh sudah menyepakati kenaikan UMP sebesar 8,7 persen di 2018," ungkap Kadisnaker Provinsi Riau, Rasidin Siregar kepada Metrotvnews.com, Jumat 27 Oktober 2017.

UMP Riau 2017 sebesar Rp2.266.722 dan akan mengalami kenaikan 8,7 persen di 2018. Kenaikan tersebut setara Rp294.673 menjadi Rp2.561.395. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index