Kesal RTRW Riau Belum Disahkan KLHK, Sekdaprov: Moga Aja Ini Pembinaan Bukan Pembinasaan

Kesal RTRW Riau Belum Disahkan KLHK, Sekdaprov: Moga Aja Ini Pembinaan Bukan Pembinasaan
Ahmad Hijazi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyayangkan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terhadap evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau. Karena di Indonesia hanya RTRW Riau yang belum disahkan.

"Kenapa setelah kita mengajukan Ranperda RTRW untuk dievaluasi, baru amunisi LHK dikeluarkan dan ditembakan ke kita. Kenapa tidak sejak dini saat kita mengundang ke Riau atau saat konsultasi ke pusat amunisi itu tidak disampaikan ke kita," keluh Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, Jumat (10/11/2017).

Amunisi yang dimaksud Ahmad Hijazi yakni syarat yang harus dilengkapi Pemprov Riau di dalam naskah RTRW. Seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan perlindungan ekosistem gambut.

"Tapi sudah lah, yang namanya daerah bawahan dalam artinya bukan jajahan, kita tetap akan mengikuti arahan KLHK. Dan kita sadar tidak bisa menetapkan sesuatu tanpa persetujuan pusat, serta kita hargai sikap KLHK seperti itu," harapnya.

Meski demikian, sebut Ahmad Hijazi, semua itu sebagai bentuk pembinaan KLHK. Namun Riau tetap berharap ini bukan sebuah pembinasaan. Karenanya, Riau perlu binaan dan arahan dari KLHK.

Lebih lanjut diterangkan Ahmad Hijazi, di dalam arahan awal sesuai surat edaran bahwa KLHS bisa dilakukan secara paralel dan bertahap. Artinya dibolehkan RTRW jalan dulu, baru KLHS menyusul.

"Saat ini KLHS sedang diproses Bappeda Riau, mudah-mudahan akhir November ini bisa diselesaikan. Dan kita juga tidak tinggal diam, setiap hari staf kita nongkrong di KLHK untuk konsultasi," bebernya.

Amunisi kedua yang dikeluarkan KLHK, sebut Ahmad Hijazi, persoalan perlindungan ekosistem gambut yang menurut arahan KLHK itu perlu perhatian. Namun di dalam naskah Ranperda RTRW sudah dicantumkan, tinggal tuntutan teknis yang konsultasikan. Misalnya luasan budidaya pada gambut.

"Jadi itu lah yang perlu disesuaikan. Itu yang menjadi perhatian kita, karena ada hal yang perlu penting dan luas harus diperhatikan. Memang arahan KLHK soal dokumen KLHS itu penting, namun kenapa hal itu baru disampaikan sekarang setelah evaluasi Ranperda RTRW?. Begitu juga soal ekosistem gambut penting, tapi tolong lah kita dibina," keluhnya lagi.

Disinggung berarti RTRW belum bisa digunakan, Ahmad Hijazi mengaminkan. Menurutnya, sebelum ada penegasan dari Kemendagri atas evaluasi RTRW, berarti RTRW Riau belum bisa diberlakukan.

Meski demikian, dalam persoalan ini Kemendagri juga memiliki tanggungjawab dan komitmen karena leading sektor memang di Kemendagri.

"Hanya Riau satu-satunya RTRW yang belum disahkan. Makanya kita berjibaku siang dan malam. Kalau ada masalah-masalah yang tertinggal dan terakomodir, selama ini terus kita lakukan sesuai regulasi," pungkasnya. (R06/Mcr)

Listrik Indonesia

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index