Pasca Putusan MA, Mendagri Segera Berhentikan Bupati Suparman

Pasca Putusan MA, Mendagri Segera Berhentikan Bupati Suparman
Suparman

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Mengeri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo akan segera memproses pemberhentian Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman dari jabatannya.

Hal ini menyusul pasca Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan Kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan vonis bebas Suparman beberapa waktu lalu. 

"Ini sudah mempunyai keputusan hukum tetap, karena ada tingkat kasasi kejaksaan Harusnya saya mempercepat supay pemerintah berjalan, tapi saya harus tunggu ngggak bisa (Informasi, red) dari berita media saja," kata Mendagri di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Kamis (16/11/2017).

Ia pun mengaku telah memerintahkan bagian biro hukum Kemendagri untuk meminta salinan putusan MA tersebut sebagai landasan pemberhentian Suparman.

"Saya sudah minta biro hukum untuk ke MA minta salinannya, dasarnya keputusan nomor berapa. Sehingga ini bisa diberhentikan dan mengangkat wakilnya," tuturnya. (R06/Mcr)

Listrik Indonesia

#Rokan Hulu

Index

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional