Hampir Setahun Menghilang, DPO Pembunuhan Sadis di Rohil Ditangkap di Sumut

Hampir Setahun Menghilang, DPO Pembunuhan Sadis di Rohil Ditangkap di Sumut

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Berkat kerja keras Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Jonera Putra, akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) hingga tewasnya korban Dedi Saputra yang terjadi sekitar 30 Desember 2016 lalu di Jalan Lintas Timur kilometer 39 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik, SH melalui Kasatreskrim AKP Mhd. Wawan  Novianto SIk membenarkan hal tersebut, dijelaskan tersangka SA.alias Ipul warga Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecamatan Bangko Rohil berhasil ditangkap pada hari Kamis (22/11/17) sekitar pukul 04.30 wib, di Jalan Bahapal Desa Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun (Sumut) tanpa ada perlawanan dari tersangka," jelas AKP Wawan melalui rilisnya di Whatsappnya," Jumat (24/11/17)

Dari keterangan awal tersangka SA alias Ipul, kepada penyidik sangat mengejutkan, pembunuhan dilakukan  bersama seorang pelaku lainnya berinsial RN (DPO) yang kini masih dalam pengejaran aparat berwajib.

Malam itu (30 Desember 2016) Ipul, Dedi Saputra serta Rn berangkat menuju Tanjung Balai dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor.

Saat itu RN lah yang mengendarai motor, sementara korban duduk ditengah dan tersangka SA alias Ipul posisi dibelakang. Belum sampai ketujuan, ketiganya memutuskan berhenti disebuah pondok kosong untuk beristirahat, tepatnya di Kilometer 4 daerah Balam.

Sekitar empat jam lamanya mereka di sana, hingga korban sempat ketiduran. Mengetahui itu, Ipul kemudian membangunkannya. Setelah Dedi duduk, tiba-tiba saja pelaku mencekik leher korban hingga ia terjatuh. Sementara RN bertugas memegangi kaki Dedi. Cekikan itu membuat korban lemas dan tak berdaya. Melihat itu, RN pun ambil giliran mencekik Dedi, sedangkan Ipul berganti posisi memegangi tangan korban. hingga Dedi meregang nyawa ditangan kedua orang tersebut.

Setelah tewas, Ipul dan RN lalu menaikkan jasad korban ke sepeda motor. Tubuh tak bernyawa itu didudukkan di tengah diapit kedua tersangka seolah-olah masih hidup.

Selanjutnya Rn memacu motornya, sedangkan Ipul memegangi mayat Dedi di belakang.

Sambil membonceng jasad Dedi, keduanya pun kembali melanjutkan perjalanan ke Tanjung Balai dan berniat membuang mayat korban ke laut, namun itu batal karena diperjalanan mereka tak sengaja melihat ada razia di depan pos polisi.

Takut ketahuan, RN pun memutar balik sepeda motor tersebut dan akhirnya membuang tubuh Dedi di Kilometer 39 daerah Balam, hingga kedua tersangka ini melarikan diri ke Tanjung Balai Asahan, (Sumut) menggunakan sepeda motor dan membawa handphone milik korban.

"Saat ini kita masih mengejar RN," jelas Kasatreskrim AKP Mhd.Wawan SiK.

Menurut Kasatres, tersangka saat kita jerat dengan pidana pasal 340 KUHP perbuatan pembunuhan berencana dan ingin menguasai barang-barang milik korban dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau hukuman mati. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index