Hamdan Zoelva: Pembatalan RKU RAPP Tak Miliki Dasar Hukum

Hamdan Zoelva: Pembatalan RKU RAPP Tak Miliki Dasar Hukum
Hamdan Zoelfa saat meberi keterangan pers kepada media di Jakarta.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mempertanyakan langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas pembatalan terhadap Rancangan Kegiatan Usaha (RKU) RAPP periode 2010-2019. Mereka menilai kebijakan itu tidak  memiliki dasar hukum yang jelas. 

Sebelumnya KLHK menerbitkan SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019. 

“Menurut RAPP pembatalan RKU sebelum habis masa berlakunya itu tidak berdasarkan hukum. Ingat dalam hukum dikenal asas non retroaktif. Artinya suatu peraturan yang baru tidak boleh berlaku untuk suatu peristiwa lampau. Oleh karena itu suatu perarturan perundang-undangan termasuk PP ini ditegaskan bahwa asas non retroaktif berlaku,” Kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/12/2017).

"dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin usaha berlaku", artinya PT. RAPP telah memperoleh hak untuk melakukan usaha hutan tanaman industri berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 130/Kpts-II/1993 tertanggal 27 Februari 1993 sebagaimana perubahan terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No 180/Menhut-II/2013 tertanggal 21 Maret 2013 untuk jangka waktu 35 tahun dan mendapatkan persetujuan RKUPHHK-HTI dari Kementerian Kehutanan sejak 1992.

"Pada periode saat ini, kegiatan usaha hutan tanaman industri PT. RAPP berdasarkan surat keputusan Menteri LHK tentang Persetujuan revisi RKUPHHHK-HTI untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 berdasarkan keputusan Menteri LHK di atas," ungkapnya.

Lebih lanjut Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menuding terbitnya SK Pembatalan RKU RAPP tidak sesuai dengan ketentuan Pembatalan sebuah keputusan sebagaimana di atur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP)

“Sebagai respon atas terbitnya SK tersebut RAPP sendiri tengah mengajukan permohonan keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kita harap termohon (KLHK) agar mencabut SK tersebut,” Ujar Hamdan. (R03/warta Indonesia)

Listrik Indonesia

#RAPP

Index

Berita Lainnya

Index