Setahun 17 ASN Ajukan Kepindahan, Pemkab Meranti Naikkan Denda Jadi Rp250 Juta

Setahun 17 ASN Ajukan Kepindahan, Pemkab Meranti Naikkan Denda Jadi Rp250 Juta
Pegawqai Negeri Sipil disumpah untuk bersedia ditugaskan dimana saja.

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM)- Bagi anda Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepulauan Meranti yang sudah ancang-ancang membuat rencana pindah ke daerah lain, bersiap-siaplah.

Pemerintah kabupaten di wilayah Pesisir yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kepri ini, membuat kebijakan baru yang bakal membuat kamu mikir-mikir tiga atau empat kali. 

Pemkab Meranti menaikkan besaran denda yang dikenakan.

Bagi yang bertugas dengan masa pengangkatan tahun 2017, Pemkab Meranti menetapkan besaran denda sebesar Rp200  hingga Rp250 juta.

Adapun untuk mereka yang terdaftar pada pengangkatan tahun 2014, juga akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta.

Kebijakan ini, disebutkan Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hery Saputra sebagai bentuk dari Pemkab Meranti tidak mengakomodir PNS yang mengajukan pindah.

Dengan menaikkan besaran denda ini, diharapkan semua bisa berkonsentrasi untuk bekerja.

''Denda yang diberlakukan bagi PNS pengangkatan 2017 sebesar Rp200 juta hingga Rp250 juta. Denda sebesar Rp200 juta tersebut kata Hery diperuntukan bagi petugas kesehatan PTT,'' kata dia.

''Denda Rp250 juta, kata Hery diperuntukan bagi Guru Garis Depan (GGD),'' kata dia.

"Hingga saat ini, belum ada PNS pengangkatan 2017 yang mengajukan pindah," ujar Hery Saputra, Selasa (30/1/2018).

Menurut Hery, sebelum denda dinaikan dan terbitnya edaran larangan bagi PNS, belasan PNS pindah dari Meranti.

"Pada 2017 lalu ada 15 PNS yang pindah, namun mereka pengangkatan tahun 2014. Khusus pengangkatan PNS 2014, dendanya cuma Rp100 juta," ujarnya.

Denda yang dibayarkan oleh belasan PNS tersebut kata Hery, diserahkan ke kas daerah sebagai pendapatan lain-lain yang sah.

"Jadi dendanya bukan buat BKD, melainkan untuk kas daerah," ujarnya.(R16)

Listrik Indonesia

#Kepulauan Meranti

Index

Berita Lainnya

Index