JCH 2018 Asal Rohul Diharapkan Tak Mengundurkan Diri

JCH 2018 Asal Rohul Diharapkan Tak Mengundurkan Diri
Kasi Penyelenggara Haji Kemenag Rokan Hulu, Mulyadi S.Ag

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pengelolaan Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh Pemerintahan Jokowi-JK telah diserahkan kepada Badan Pengelolah Keuangan Haji RI dan tidak lagi berada dibawah koordinasi Kementerian Agama RI.

Seluruh bentuk pengelolaan dana haji bagi para Jemaah Calon Haji,(JCH) dikelolah oleh BPKH.Begitu juga dengan pemulangan dana haji bagi para jemaah yang batal untuk berangkat ke Tanah Suci.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Drs H Syahrudin M.Sy melalui Kasi Penyelenggara Haji,Mulyadi S.Ag kepada Riausky.com, Selasa (6/1).

"Dengan adanya kebijakan pemerintah memindahkan pengelolaan dana haji itu, berpengaruh kepada administrasi pemulangan dana haji bagi jemaah yang batal berangkat," papar Mulyadi.

Mulyadi S.Ag, yang juga pernah menjabat KUA di Kecamatan Kepenuhan ini menghimbau kepada JCH tahun 2018 yang berasal dari Rokan Hulu untuk tidak mengundurkan diri, karena aturan tentang pemulangan dana haji bagi JCH yang batal berangkat itu masih dalam pembahasan oleh Pemerintah. 

Hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis dan aturan yang menjelaskan sistem pemulangan dana haji tersebut, setelah pengelolaan dana haji itu diserahkan ke Badan Pengelolah Keuangan Haji.

Dijelaskan Mulyadi,berbeda dengan waktu lalu, saat dana  haji itu dibawah Kementerian Agama, JCH yang batal berangkat dan minta uangnya dikembalikan, bisa diproses dengan waktu paling lama 2 bulan. Karena sudah ada aturan yang mengatur tentang itu.  

Pada tahun 2018 ini, direncanakan Rokan Hulu akan memberangkatkan sebanyak 432 JCH asal Rokan Hulu berdasarkan kuota Riau tahun 2018. Secara nasional JCH asal Indonesia akan diberangkat ke Saudi Arabiah pada tanggal 17 Juli 2018. (R19)

Listrik Indonesia

#Rokan Hulu

Index

Berita Lainnya

Index