Polisi Batu Hampar Tangkap Tiga Warga Terlibat Penggunaan Sabu-sabu

Polisi Batu Hampar Tangkap Tiga Warga Terlibat Penggunaan Sabu-sabu
Tiga tersangka bersama barang bukti yang diamankan aparat kepolisian Batu Hampar.

BATU HAMPAR (RIAUSKY.COM)-  Kepolisian Sektor Batu Hampar,  Rokan Hilir berhasil meringkus tiga orang diduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Ketiga tersangka itu, SUT als SUN (39) Warga Jalan Bintang Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko, MAN (41), warga Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko, dan HEN als CAI yang sebelumnya berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Batu Hampar.

Ihwal penangkapan ketiganya berawal dari tertangkapnya HEN aLs CAI bersama  1 ( satu) buah plastik bening yang berisikan butir kristal di duga narkotika.

Dari sana, kepolisian melakukan pengembangan dan disebutkan barang bukti yang dimiliki berasal dari SUT, warga Jalan Bintang Bagan Kota.

Berdasarkan keterangan tersebut, selanjutnya Kapolsek Batu Hampar Ipda S. Sijabat bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Batu Hampar Aiptu Rahmad bersama saksi untuk mengecek kebenaran keterangan tersebut dan melakukan Pengembangan.

Sekira pukul 16.00 wib, Kapolsek, Kanit Reskrim bersama 4 ( empat ) orang personil Polsek Batu Hampar langsung menuju Rumah Pelaku SUT aLs SUN di Jalan Bintang  Bagansiapiapi dan kemudian bersama saksi dari masyarakat yaitu Sdr. Sunyoto dan David Yereminia sebagaimana tersebut diatas.

Dan pada saat Tim Opsnal Polsek Batu Hampar memasuki rumah Pelaku SUT pelaku sedang bersama MAN.

Saat itu juga dilakukan penggeledahan rumah dan badan. Ternyata  saat di lakukan penggeledahan di kamar tepatnya di belakang lemari kain ditemukan tempat bedak dan kemudian diperiksa dan disaksikan oleh saksi-saksi di temukan 2 ( dua ) paket plastik bening berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu dan ada juga puluhan plastik bening yang kosong.

Kepada petugas pelaku SUT, sebagaimana dilansir dari riauair.com, dia mengakui bahwa 2 ( dua ) plastik bening yang berisikan butiran kristal di duga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut serta Barang Bukti lainnya yang tercantum dalam daftar barang bukti di atas adalah miliknya, dan selanjutnya terhadap pelaku di bawa dan di amankan di Mapolsek Batu Hampar untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Rohil,AKBP Sigit Adiwuryanto,SIK.MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Ruslan, via WhatsApp Humas Polres Rohil, Senin(12/2/2018) membenarkan penangkapan tersebut.

Dari ketiganya polisi mengamankan barang  bukti di antaranya: 

2 Paket plastik bening berisikan kristal putih yg diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 buah Timbangan Digital Merk Profesial Mini. 1 unit HandPhone merk Oppo, 1 Unit hand phone merk Samsung Lipat. Uang tunai sebesar Rp 545.000, 1 buah Mancis, 2 Lembar KTP An.  Sukitno, 1 lembar Kartu ATM Bank Mandiri Syariah, 1 buah buku Rekening Bank Mandiri Syariah An. Sutikno, 50 batang pipet Plastik, 2 buah kaca Pirex, 1( satu) buah kotak rokok Merk Sempoerna, 50 lembar Plastik bening les merah dalam keadaan kosong, 1 buah Gunting,  Isolasi bening dan dompet kosong.(CR5/nto)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index