Polres Rohil Tangkap Warga Griya Ganda Asri Bagan Batu Simpan 40 Butir Pil Ekstasi

Polres Rohil Tangkap Warga Griya Ganda Asri Bagan Batu Simpan 40 Butir Pil Ekstasi
Tersangka kepemilikan 40 butir pil ekstasi.

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) -  Genderang perang terus di kibarkan oleh Satres Narkoba Polres Rohil dalam pemberantasan narkoba. 

Hal ini, terbukti dengan keberhasilan jajaran Satres Narkoba Polres Rohil dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi di Baganbatu, Senin (26/2/18) . 

Dalam penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba Rohil di rumah tersangka Surya Hidayat (23), tim berhasil mengamankan 40 butir Ekstasi.

Data yang dihimpun dari Mapolres Rokan Hilir, diketahui tersangka bernama Suryadi Hidayat alias Surya (23) yang beralamat di jalan Baru Perumahan Griya Ganda Asri Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil - Riau. 

Dari rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 40 butir.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK SH saat dikonfirmasi Selasa (27/2/2018) melalui Kasubag Humas AKP Ruslan menjelaskan bahwa tim opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan penyalahguna narkotika jenis ekstasi sebanyak 40 butir.

Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian.

Penangkapan tersangka berkat adanya kerja sama tim jajaran polres rohil dengan masyarakat.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tim terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Perumahan Griya Ganda Asri yang berada di jalan Baru Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, sering terjadi peredaran narkotika jenis pil ekstasi. 

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal satres narkoba langsung melakukan pengecekan atas kebenaran informasi.

Sekira pukul 16.30 wib, tim membuat rangkaian penyelidikan di wilayah yang diinformasikan.

Pada saat dilakukan serangkai penyelidikan, tim melihat seseorang yang di curigai yang sebelumnya, tim sudah tahu ciri- ciri tersangka dari masyarakat. 

Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju kerumah tersangka di perumahan tersebut yang bernomor 1C. 

Setelah sampai di rumah tersangka, tim bertemu dengan tersangka yang baru pulang dari tempat kerjanya. 

Kemudian sekira pukul 18.00 wib, tim melakukan pemeriksaan di dalam rumah  dan belakang rumah. "Di sana Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menemukan sebuah plastik putih yang dalamnya berisikan narkotika yang diduga berjenis pil ekstasi. 

Ketika dihitung jumlah barang bukti oleh tim opsnal satres narkoba, terhitung jumlah pil exstasy sebanyak 40 butir.

Saat di tanyakan siapa milik barang haram tersebut, tersangka mengakui bahwa barang tersebut milik tersangka yang sengaja disimpan di belakang  rumah nya untuk mengelabui petugas.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan keMapolres Rohil. " Jelas Ruslan.(R15)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index