BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Senin (26/3/18) kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Evi Ronauli Togatorop (32) yang diduga melakukan penggelapan Dana panjar pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik CV.Sikma Jaya unit Pujud.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Irawan, Jekson Panggabean dan Sutikno .
Data yang dihimpun sebelumnya, bahwa CV. Sikma Jaya yang berkantor pusat di Flamboyan Kabupaten Kampar Riau. CV tersebut bergerak dibidang suplayer TBS milik Ramos Tedy Sianturi salah satu anggota DPRD Provinsi Riau. Terdakwa dilaporkan karena diduga telah melakukan pengelapan dan penyalahgunaan wewenang
dana perusahaan sebesar Rp 516.547.383, pada tahun 2015 yang lalu.
Namun, terdakwa tidak pernah mengakui bahwa terdakwa telah melakukan pengelapakan dana perusahaan yang dimaksud. Sehingga, terdakwa tidak mau menandatanggani berita acara pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.
Kejaksaan ke Negerian Rokan Hilir sempat dua kali menolak berkas perkara terdakwa yang di serahkan pihak kepolisian.
Didalam dakwaan, terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (jpu) dengan pasal 374, jo pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li didampingi dua anggota M.Hanafi SH MH dan Rina Yose SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rohil Sobrani Binzar SH dan Maruli Sitanggang, sedangkan terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Jackson Nababan SH.
Dari pantauan riausky.com dipersidangan, ada perbeda keterangan saksi pertama yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya. Saksi sebelumnya, mengatakan bahwa setiap permohonan pinjam Panjar harus pimpinan perusahan melalui wakil derektur. Sementara saksi Rudi Irawan menjelaskan di persidangan bahwa setiap pinjaman Panjar, dirinya hanya melalui kasir saja (terdakwa). Dan saksi tidak pernah kenal dengan pimpinan perusahaan CV Sikma Jaya.
Saksi Rudi Irawan salah satu agen Suplier TBS di CV. Sikma Jaya di Unit Pujud selaku saksi pertama yang dihadirkan JPU. menerangkan bahwa dirinya mengakui ada panjar sebesar 170 juta rupiah yang belum dilunasi kepada CV.Sikma Jaya . Pinjaman sebesar total 170 juta rupiah dikeluarkan oleh pihak CV.Sikma Jaya dengan beberapa kali pencairan , hal ini menurut saksi dilakukan saat itu kondisi usaha saksi sedang pailit.
Ada yang berbeda dalam keterangan saksi Rudi Irawan dengan enam orang saksi karyawan CV. Sikma Jaya sebelumya yang dihadirkan oleh JPU, saksi sebelumya mengatakan dalam sidang bahwa setiap permohonan panjar wajib melalui izin wakil direktur CV. Sikma Jaya , dengan melalui permohonan secara tertulis .
Sedangkan saksi Rudi Irawan menjelaskan dalam sidang, bahwa permohonan panjar, saksi tidak pernah melalui pimpinan pusat CV.Sikma Jaya dalam hal ini wakil direktur, seperti keterangan para saksi sebelumya .
"Saya hanya mengajukan ke Kasir saja yang mulia baik langsung maupun melalui telepon bisa dilakukan." ujar Rudi Irawan dalam keterangannya.
Rudi irawan juga menjelaskan sistim pencairan uang panjar tersebut langsung ke kasir , saya hanya diberikan voucher oleh Kasir sebagai bukti , dan didalam voucher itu yang saya ingat hanya di ditanda tangani oleh Kasir dan saya , yang Mulia," jelas Rudi Irawan dalam sidang.
Kuasa hukum terdakwa Jackson Nababan SH juga menanyakan kepada saksi Rudi Irawan terkait aturan ( norma) jumlah besaran panjar yang diberikan oleh CV.Sukma Jaya kepada para agen pengumpul TBS,
"Rudi mengatakan besar panjar tidak ditentukan berapa besar tonase buah TBS yang disetor kepada CV.Sikma Jaya.artinya bahwa tidak ada ketentuan satu ton TBS , panjar yang bisa keluarkan CV. Sikma Jaya hanya satu juta rupiah , seperti keterangan yang diberikan para saksi sebelumya. Diakhir keterangan saksi , bahwa dirinya sejak awal tahun 2017 tidak ada lagi kerja sama dengan CV.Sukma Jaya hingga sekarang.
Sedangkan saksi kedua Jason Panggabean selaku Suplaer TBS , menerangkan hal yang sama bahwa dirinya pernah juga menerima panjar dari CV.Sikma Jaya , melalui Terdakwa Evi Ronauli selaku kasir , saksi juga mengajukan dana panjar TBS melalui kasir saja. Dana panjar yang dicairkan oleh CV.Sikma Jaya kepada dirinya selaku agen pengumpul TBS, sering diambil atau dicairkan melalui Sutikno selaku supirnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Sutikno selaku saksi ketiga yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan , bahwa dirinya membenarkan pernah mengambil dana dari Terdakwa , atas perintah Jason Panggabean.
"Saya tidak tau yang mulia itu dana apa, saya disuru oleh Jason Panggabean mengambil dana dari Kasir ya saya ambil pak," ujar Sutikno.
Sutikno juga menerangkan saat mengambiil dana itu dari kasir, hanya menanda tangani selembar kertas Voucher.
Namun Sutikno membantah tanda tangan yang ada di Voucher yang di tunjukkan oleh JPU dihadapan majelis hakim. "Ini bukan tanda tangan saya pak " ujar Sutiikno dihadapan hakim dan JPU serta Kuasa hukum terdakwa .
Atas keterangan saksi Sutikno, terdakwa Evi Ronauli membantah bahwa tanda tangan itu adalah tandatangan saksi kepada majelis hakim.
Setelah mendengar tiga orang saksi dalam sidang. Ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li mengatakan kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pada Rabu (28/3/18). (R15)
Listrik Indonesia

