Didampingi Ketua DPRD Kampar, Wabup Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Perwakilan Riau

Didampingi Ketua DPRD Kampar, Wabup Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Perwakilan Riau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten melalui Kepala Daerah Bupati Kampar yang diwakili oleh Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto,SH didampigi Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri,S.Ag secara langsung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar tahun 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangaan (BPK) RI Perwakilan Riau.

Dalam penyerahan laporan tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPKAD Kampar Edward bersama Kepala Inspektorat Kampar Muhammad yang diterima langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangaan (BPK) Perwakilan Riau Harry Purwaka di Aula Gedung BPK RI Perwakilan Riau di Pekanbaru, kamis (29/3/18).

Dalam sambutan singkatnya Wakil Bupati Kampar menyampaikan bahwa dengan keluarnya peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010t tentang standar Akuntasi Pemerintah Daerah, dimana Laporan Keuangan yang sebelumnya terdiri 4 (empat) laporan bertambah menjadi 7 (tujuh) laporan.

Dimana pada awalnya Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Neraca, Laporan Arus Kas dan Laporan Catatan Atas Laporan Keuangan ditambah dengan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas serta Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.

Dengan demikian, setelah diserahkan Laporan Keuangan ini tentunya tim BPK RI Perwakilan Riau nantinya akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap laporan keuangan pemda Kampar, tentunya kami sangat berharap bimbingan dan arahan serta pembinaan dari BPK Perwakilan Riau terhadap pengolahan keuangan pemda Kampar.

Hal ini barang tentu pemda Kampar sendiri berharap, nantinya Pemda Kampar untuk bisa mempertahankan predikat sebelumnya Wajar Tampa Pengecualian (WTP)

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangaan (BPK) Perwakilan Riau Harry Purwaka, bahwa setelah diserahkannya Laporan Keuangan dijadwalkan pada selasa tanggal 3  April 2018 Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Riau akan melakukan pemeriksaan selama lebih kurang 35 hari.

Dalam hal ini Purwaka juga mengingatkan agar Kampar bisa mempertahankan kembali  predikat WTP. Dimana sebelumnya yang menjadi kendala dalam meraih predikat WTP terhadap masalah aset. Untuk itu terhadap pengolahan aset khususnya BPKAD Kampar untuk bisa seperti sesaat mendapatkan WTP.

Dimana pemeriksaan yang dilakukan BPK nantinya meliputi pemeriksaan keuangan, kepatuhan atas sistem serta pengendalian interen. (R10)

Listrik Indonesia

#Kampar

Index

Berita Lainnya

Index