Pemko Keluarkan SE Terkait Jam Operasional Usaha Selama Ramadan, Ini Aturannya

Pemko Keluarkan SE Terkait Jam Operasional Usaha Selama Ramadan, Ini Aturannya
Ayat Cahyadi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mengeluarkan dan mensosialisasikan surat edaran (SE) terkait aturan  jam operasional tempat usaha selama ramadan.

"Iya puasa kurang lebih tinggal 20 hari lagi, mungkin draft SE Walikota sudah selesai tapi kita upayakan sosialisasi kembali kepada para pelaku usaha," kata Plt Wali Kota Ayat  Cahyadi, SSi, Kamis (26/4).

Ayat Cahyadi menyebut kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap jam operasional sejumlah tempat usaha selama bulan puasa masih sama dengan tahun lalu.

Diantaranya adalah jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran serta juga salon.

Dikatakan Ayat, karena kebijakan ini sudah berlangsung setiap tahunnya ia berharap nanti para pemilik usaha bisa mematuhinya.

"Salah satu ciri masyarakat madani adalah patuh dan taat terhadap aturan, karena itu kita berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang membandel,"harapnya.

Ayat juga menambahkan,  akan segera berkoordinasi dengan satker tekhnis untuk secepatnya mensosialisasikan kebijakan pemerintah Kota Pekanbaru tersebut. Bahkan bila diperlukan akan digelar pertemuan dengan pemilik tempat usaha yang jam operasionalnya diatur selama bulan puasa.

Sebagainana diketahui, setiap tahunnya Pemko Pekanbaru membatasi jam operasional sejumlah tempat usaha selama ramadan. Seperti tempat hiburan mesti tutup selama puasa, rumah makan dan restoran hanya boleh beroperasi di atas pukul 16.00 Wib . Sedangkan rumah makan non muslim tetap bisa beroperasi, namun mesti memajang spanduk bertuliskan rumah makan non muslim. (R05/Kominfo)

Listrik Indonesia

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index