Muat Film Secara Ilegal

Kemkominfo Blokir 22 Website

Kemkominfo Blokir 22 Website
Ilustrasi
Jakarta, riausky - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi menutup 22 website yang memuat film secara ilegal. Penutupan website itu berdasarkan dari rekomendasi Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) dan Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI).
 
Penutupan website itu, juga telah sesuai dengan Peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM RI No. 14 tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.
 
"Telah ditemukan ada karya seni yang ditawarkan dunia maya yang tidak sesuai aturan. Mau tidak mau, demi untuk memproteksi hak intelektual kita, itu harus diblok," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara saat jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Selasa (18/8).
 
Hal ini, lanjut Chief RA - sapaan akrab Rudiantara - merupakan bentuk konsen pemerintah melindungi karya seniman.
 
"Pemerintah konsen untuk melindungi karya seniman Indonesia. Karena kerugian yang diderita itu sudah banyak. Nah, kerjasama ini haruslah terus berlanjut," tambahnya.
 
Adapun, 22 website yang ditutup adalah: Ganool.com, Nontonmovie.com, Bioskops.com, Ganool.ca, Kilasan.to, Thepiratebay.se, Downloadfilmbaru.com
Ganool.co.id, 21filmcinema.com, Gudangfilm.faa.im, Movie76.com, Isohunt.to
Cinemaindo.net, Bioskop25.net, Ganool.in, Unduhfilm21.net, Downloadfilem.com
Comotin.net, Movie2k.ti, Unduhmovie.com, Bioskopkita.com, 21sinema.com
 
Senada dengan Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Ahmad M Ramli yang menyatakan bahwa 22 website tersebut sudah melanggar hak cipta para seniman. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index