Langgar Kode Etik, Tiga Personil Polres Rohil Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Tiga Personil Polres Rohil Diberhentikan Secara Tidak Hormat

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Setelah beberapa kali mengelar sidang komisi kode etik Polri dan terbukti melanggar kode etik,  tiga personil Rohil dipecat secara tidak hormat oleh ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Rohil.

Selasa (10/7/18) Propam Polres Rohil mengelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang ke - IV terhadap ketiga personil yaitu Bripka. A.Rahim nomor regestrasi Polisi (NRP) 84120281 jabatan Ba Polres (Ba Sat Sabhara) kesatuan Polres Rohil, Brigadir. Hariyandes nomor regestrasi polisi (NRP) 85021215 Jabatan Ba Sat Lantas Polres Rohil dan Brigadir. Mahyuri nomor regestrasi polisi (NRP) 85052008 dengan jabatan Ba Sat Sabhara Polres Rohil. Didalam sidang kode etik yang di pimpin kompol. Dr. Wawan SH MH tersebut, ketiga personil terbukti telah melanggar kode etik polri. Sehingga ketiganya dipecat secara tidak hormat.

Bripka. A. Rahim terbukti bersalah dalam penyalahguna narkotika jenis sabu, terdakwa divonis oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir 6 tahun penjara denda 1 miliar dengan sebsuder 2 bulan kurungan.  Atas putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap tersebut, Polres Rohil mengelar sidang kode etik Polri terhadap Bripka.A. Rahim.

Dalam putusan sidang komisi kode etik polri yang dilakukan Polres Rohil, Bripka.A.Rahim terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Sehingga menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat terhadap Bripka.A.Rahim.

Brigadir. Hariyandes tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan apel pagi dan apel siang di Sat Lantas Polres Rohil sejak tanggal 15 Januari 2018 s/d tanggal 03 Maret 2018 terhitung 40 hari kerja secara berturut-turut.sd 10 juli 2018 adalah 142 hari kerja secara berturut turut.

Brigadir.Hariyandes terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Dalam putusan sidang komisi kode etik yang di lakukan Polres Rohil, Brigadir. Hariyandes di berhentikan secara tidak hormat

Brigadir. Mahyuri, tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan apel pagi dan apel siang di Sat Sabhara Polres Rohil sejak tanggal 18 Januari 2018 s/d tanggal 03 Maret 2018 terhitung 37 hari kerja secara berturut-turut. Sampai dengan 10 juli 2018 adalah 139 hari kerja secara berturut turut.

Brigadir. Mahyuri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Dalam sidang kode etik yang dilakukan Polres Rohil memutuskan bahwa Brigadir. Mahyuri di berikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.

Sidang dipimpin oleh ketua komisi Waka Polres Kompol Dr.wawan SH, MH, wakil ketua komisi kabag Sumda Kompol Rustam Efendi dengan anggota komisi Ka SPKT Iptu. Ruminto sementara penuntut Kasi Propam Ipda. L Simanihuruk dan Bripka Nurmansyah. Sedangkan ketiga personil didampingi oleh Bripka. Paryanto SH

Dari pantaun saat sidang komisi kode etik yang dilakukan Polres Rohil, tidak terlihat ketiga personil yang bemasalah hadir dalam sidang. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index