RASAIN..Tertangkap di Siak Bawa 10 Kg Sabu, Pria Asal Sumbar Ini Terancam Hukuman Mati, Bini Mudanya Masih Ditahan

RASAIN..Tertangkap di Siak Bawa 10 Kg Sabu, Pria Asal Sumbar Ini Terancam Hukuman Mati, Bini Mudanya Masih Ditahan
Proses penangkapan pelaku di Siak

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Hukuman mati kini membayangi nasib YD, pria berusia 43 tahun yang diidentifikasi sebagai kurir narkoba dan memiliki 10 Kg narkoba janis sabu-sabu. Ancaman hukuman mati bagi YD disebut memiliki sabu yang berasal dri jaringan Malaysia.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau Brigjen Wahyu Hidayat di Pekanbaru, Rabu (1/8/2018) menjelaskan tersangka YD dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman maksimal hukuman mati,” ucapnya seperti dikutip dari ANTARA.

YD, asal Bukit Tinggi, Sumatra Barat, ditangkap tim gabungan BNN Riau dan Polres Siak tepat di Markas Kepolisian Resort Siak, Jalan Lintas Perawang Siak, KM 70.

Selain YD, petugas juga meringkus seorang wanita berinisial ELV (34), istri muda tersangka. Keduanya ditangkap pada Minggu (29/7) lalu, saat mengendarai mobil minibus Innova yang ternyata membawa serta 10 paket sabu-sabu seberat 10 kilogram.

Hasil penyelidikan BNN Riau, YD merupakan kurir yang telah berulang kali mengirim serbuk haram tersebut dalam jumlah besar dari Siak, Riau menuju Sumatra Selatan.

Tercatat sedikitnya dua kali pengiriman sabu-sabu masing-masing berjumlah setengah kilogram dan satu kilogram yang berhasil lolos dari pengamatan petugas.

Dalam kasus tersebut, Wahyu mengatakan istrinya ELV dinilai tidak tahu menahu terkait penjemputan dan pengiriman sabu-sabu itu. “Masih kita dalami peran istrinya karena saat ditangkap istrinya tidak tahu kalau suaminya membawa 10 kilogram sabu-sabu,” ujarnya.

Lebih jauh Wahyu menjelaskan BNN Riau telah melakukan pengintaian selama tiga bulan lamanya sebelum kasus pengiriman sabu-sabu senilai Rp15 miliar tersebut terungkap. Penyelidikan berawal dari informasi akan masuknya narkoba sabu-sabu dari Malaysia menuju Selatpanjang, Kabupaten Meranti.

“Jadi sejak 21 April kemarin sudah kita selidiki. Kita lakukan pemetaan juga siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” ucapnya.

Hasil penyelidikan petugas mengerucut pada tersangka YD, warga Bukit Tinggi yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir travel tersebut. Tiga hari sebelum penangkapan, kata Wahyu, pihaknya bahkan telah mengerahkan personel untuk melakukan pengintaian.

Tersangka YD, kata Wahyu sempat menginap di salah satu hotel di Harapan Raya, Kota Pekanbaru. Dia menginap di hotel itu setibanya dari Sumatra Barat, Sabtu malam (28/7) sebelum ditangkap.

Pada Minggu dinihari pukul 03.00 WIB, tersangka keluar dari hotel bersama istri mudanya tersebut dan langsung melaju ke Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak. Tim yang terus membuntuti tersangka akhirnya berhasil melakukan penangkapan tepat di depan Mapolres Siak.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan BNN Riau. Wahyu mengatakan bahwa pengungkapan itu merupakan salah satu yang terbesar sepanjang 2018 ini. Pihaknya masih terus menyelidiki jaringan lainnya karena mereka semua menggunakan sistem jaringan terputus. (*)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index