Wali Kota Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran HUT RI ke-73

Wali Kota Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran HUT RI ke-73

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Wali Kota Pekanbaru  telah mengeluarkan surat edaran tentang HUT ke 73 RI tahun 2018.  Dalam surat edaran tersebut, kepada seluruh lembaga instasi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan dan perguruan tinggi di Kota Pekanbaru serta seluruh OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru agar mengibarkan bendera merah putih secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2018.

Selain memasang bendera merah putih, seluruh lembaga instasi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan, perguruan tinggi dan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk memasang dekorasi, lampu hias serta umbul-umbul dan atribut lainya di lingkungan kantor masing-masing.

"Kami mengimbau agar semua kalangan masyarakat Kota Pekanbaru, baik instasi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan dan perguruan tinggi serta seluruh OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru, masyarakat Pekanbaru untuk menjalankan surat edaran ini," kata Asisten 1 Setdako Pekanbaru, Azwan, Minggu (5/8).

Dikatakan Azwan,  selain itu seluruh  Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas juga diimbau untuk menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing agar ikut berpartisipasi memasang bendara merah putih di setiap rumahnya. Dan sedapat mungkin memasang Gapura HUT RI, serta melakukan gotong royong membersihkan lingkungan di setiap RT dan RW masing-masing. (R05/Kominfo)

Listrik Indonesia

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index