Buang Limbah ke Sungai Rokan, Izin Operasional PKS PT. SRM Terancam Dibekukan

Buang Limbah ke Sungai Rokan, Izin Operasional PKS PT. SRM Terancam Dibekukan

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Terkait belum maksimalnya penanggulangan dilakukan PKS PT. Sawit Riau Makmur (SRM) terhadap surat keputusan nomor 544 tertanggal 4 Desember 2017 lalu tentang  sanksi Administrasi Paksaan kepada PKS PT. Sawit Riau Makmur (SRM). Maka, tidak menutup kemungkinan izin operasional PKS PT. SRM bakal sibekukan. Karena membuang limbah ke Sungai Rokan yang menyebabkan ribuan habitat yang ada sungai mati.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil, Suwandi SSos, Senin (6/8) melalui WA pribadinya. Dijelaskan Suwandi, bahwa dari hasil pemantauan dilakukan DLH pada Jumat (3/8) sore kemaren, didapati PKS PT. SRM masih belum mentaati dan melaksanakan semua kewajiban seperti yang tertuang dalam sanksi ADM dan surat DLH termsuk larangan membuang limbah yang jelas-jelas melebihi baku mutu ke media lingkungan. 

"Ironisnya lagi PT. SRM membuang limbah tersebut dari kolam 9 yang jelas-jelas tidak memiliki izin," cetus Suwandi.

Diterangkannya, bahwa tim pemantau DLH juga sudah mengambil sampel daru kolam 9 untuk diuji ke laboratorium lingkungan. "Hasil dari pengujian sampel terswbut nanti akan di jadikan rujukan untuk menetapkan sanksi berikutnya," papar Suwandi.

Dikatakan Suwandi, dasar hukum pengenaan sanksi administrasi beeikutnya yaitu, sesuai Undang2 No. 32 thn 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu,  pihaknya juga mengacu pada Permen LH No. 02 Tahun 2013, tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administrasi di Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup.

"Mengacu kepada aturan tersebut maka sangsi berikutnya yg akan diterapkan adalah pembekuan izin operasional," tutup Suwandi.

Ditegaskannya, kalau sudah smpai pada tahap pembekuan izin. Maka PKS PT. SRM tidak dibenarkan beroperasi sampai sanksi dilaksanakannya. "Termasuk mengelola air limbah, agar sesuai dgn baku mutu," tutup Suwandi.

Berita sebelumnya, bahwab menindak lanjuti surat keputusan nomor 544 tertanggal 4 Desember 2017 lalu tentang  sanksi Administrasi Paksaan kepada PKS PT. Sawit Riau Makmur ( SRM ),  pada Jumat (3/8) sekira pukul 14.30 Wib kemarin, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Rohiil kembali memantau pembuangan limbah milik PT. PKS PT. SRM yang terletak di Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. Dari hasil pemantauan tersebut, PKS PT. SRM masih melakukan pembuangan limbah di kolam 9 yang belum memiliki izin.

Hadir dalam pemantauan itu, Kabid Pendataan dan Penaatan DLH Rohil, M. Nurhidayat SH, Kasi Penegakan Hukum Lingkungan DLH Rohil, Carlos Roshan ST didampingi dua orang staff DLH Rohil, Candra dan Ahmad Darbiyanto.

Selain itu juga hadir, Kasi Trantib Kantor Kecamatan Tanah Putih Alexander ST, Pj Penghulu Teluk Mega Redison SAP, Seklur Sedinginan Epi Rahman SSos, Mill Manager PKS PT. SRM Suryadi, KTU PKS PT. SRM M. Soleh Lubis, dan Assistwn QC PKS PT. SRM, H. Tampubolon.

Carlos Roshan dalam keterangannya menerangkan, dari hasil pemantauan dilakukan DLH diantaranya :

1. Bahwa perusahaan masih membuang limbah setiap 7 hari sekali.

2. Air limbah dibuang dari kolam 9 ( sembilan ). 

3. Perusahaan memindahkan titik penaatan ( outlet ) dari IPAL kolam 7 ke kolam 9.

4. Air limbah yang dibuang dari IPAL kolam 9 tidak mempunyai izin pembuangan air limbah. 

5. Berdasarkan hasil pemantauan air limbah silakukan oleh perusahaan pada bulan Mei 2018, terdapat beberapa parameter yang melebih baku mutu, yaitu parameter BOD, COD, Nitrogen Total ( N ) dan TSS.

6. Air limbah yang berasal dari claybath dibuang langsung ke media lingkungan melalui saluran drainase pabrik.

7. Terdapat sampah dan sebu seebuk fiber pada saluran drainase pabrik.

8. Perusahaan belum melakukan upaya pemulihan lingkungan hidup, sebagaimana yang telah ditentukan di dalam sanksi tersebut yaitu, belum melakukan restocking ikan di Sungai Rokan. 

DLH melalui Carlos menyimpulkan, jika perusahaan sudah melakukan upaya penanggulangan terhadap sumber pencemar, namun belum maksimal, dan masih terdapat beberapa kewajiban yang belum dilaksanakan yaitu. A. Penghentian sumber pencemar. B. Retoraai dan atau cara lain yang sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi ( restocking ikan ).

Selain itu, lanjut Carlos, perusahaan belum maksimal melakukan upaya membayar biaya kerugian lingkungan hidup, karena proses perhitungan kerugian lingkungan hidup belum selesai dilakukan (tahap proposal pihak Ahli dari Perguruan Tinggi UMRI Pekanbaru) dan perusahaan belum melakukan audit lingkungan hidup.

Menurut Carlos, sanksi sebenarnya sudah masuk dalam tahapan pembekuan izin operasional. Namun, proses sanksi kepada perusahaan itu adalah kebijakan kepala daerah (bupati), sesuai aturan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan penaggulan lingkungan hidup.

Carlos juga menjelaskan, bahwa pemantauan kali ini bukan menghilangkan sanksi yang sudah diberikan oleh bupati sebelumnya, melainkan adalah untuk melihat dan mengetahui kembali upaya perbaikan penanggulan yang dilakukan oleh pihak PKS PT. SRM, serta untuk mengetahui kembali hasil air limbah yang dibuang oleh perusahaan apakah sudah memenuhi baku mutu air.  "Hasil ini nantinya akan kita laporkan kembali kepada bupati untuk bukti dalam menentukan sanksi berikutnya yang lebih berat," jelasnya. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index