Residivis Narkotika Bernat Hutabarat Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Rohil

Residivis Narkotika Bernat Hutabarat Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara terhadap terdakwa Bernat Hutabarat (45) dan Prasetio alias Paris. Keduanya merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil - Riau.

Keduanya merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu seberat 10, 8 gram yang ditangkap tim satnarkoba polres rohil beberapa bulan yang lalu.

Vonis hakim tersebut  lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya, masing-masing 12 tahun penjara.

“Selain pidana penjara, kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Rudi Ananta Wijaya SH, Rabu (8/8/18).

Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyatakan sikap selama 7 hari, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas putusan tersebut. Atas putusan yang di jatuhkan majelis hakim tersebut kedua terdakwa melakukan banding dan Jaksa Penuntut Umum Reza Risky SH jugak melakukan banding. 

Informasi yang dihimpun, tersangka atas nama Bernat Hutabarat sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasu narkotika. Malah kasusnya sudah menjalani persidangan di pengadila negeri Rokan Hilir.

Belakangan, Bernat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam proses kasasi, masa penahannya habis sebelum ada vonis. Sehingga Bernat terpaksa dikeluarkan dari LP. Selama keluar sambil menunggu vonis MA, Bernat berulah kembali sebagai agen narkoba. Dan terdakwa sempat menjadi DPO Kejari Rohil, saat putusan Mahkamah Agung (MA) keluar dan memberi vonis terhadapnya. Ketika mau di eksekusi sama Jaksa, terdakwa melarikan diri. (R15)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index