Menang Perkara Perdata di PN Rohil, Andreas Tarigan Selamatkan Uang Negara Rp13,5 Miliar

Menang Perkara Perdata di PN Rohil, Andreas Tarigan Selamatkan Uang Negara Rp13,5 Miliar

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh sekelompok warga yang bertempat tinggal di Daerah Median Jalan (DMJ) lintas Sumatera tepatnya diperbatasan Riau Sumut, Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, terhadap para tergugat President RI Cq Kementrian PU sebagai tergugat I, Direktur PTPN Nusantara III (Sumut) sebagai tergugat II, Bupati Rohil sebagai tergugat III dan Camat Bagan Sinembah sebagai tergugat IV.

Setelah mengikuti beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Akhirnya, sidang gugatan melawan hukum yang dilakukan warga setempat melalui kuasa hukum Eduwart Manihuruk SH dan Parulian Sitanggang SH dimenangkan oleh para tergugat. Semua gugatan yang diajukan kuasa hukum warga ditolak oleh ketua Majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada sidang putusan pada Kamis 16 Agutus 2018.

Data yang dihimpun di sidang putusan yang dihadiri tergugat I diwakili oleh Risky Wahyu SH dari Kementeriaan PU Republik Indonesia, Tergugat III Bupati Rohil diwakili oleh Andreas Tarigan  SH Selaku Pengacara Negara dan tergugat IV Camat Bagan Sinembah diwakili H.Darsono SH selaku sekretaris Camat sedangkan Derektur PTPN Nusantara III (Sumut) saat itu tidak hadir.

Terpisah, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wicaksono SH MH melalui Andreas Tarigan SH tergugat lll saat dikonfirmasi Jumat (17/8/18) mengenai putusan sidang putusan perdata mengatakan bahwa dalam putusan sidang perdata dilakukan pengadilan negeri Rokan Hilir, terkait gugutan yang diajukan sekelompok warga Kecamatan Bagan Sinembah atas pengusuran rumah di lahan milik negara.

"Kita menghargai dan berterima kasih atas putusan majelis hakim yang memeriksa perkara ini," katanya.

"Dengan ditolaknya semua gugutan yang diajukan kuasa hukum warga tersebut, artinya ,kita berhasil menyelamatkan keuangan negara, sebesar Rp13,5 milliar dalam hal ini Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Dalam Putusan Perdata Nomor 38/Pdt.G/2017/PN.Rhl tanggal 16 Agustus 2018,  bahwa dalam putusan itu majelis hakim menyatakan menolak seluruh Gugatan yang di ajukan oleh Penggugat," ungkap Andreas Tarigan SH selaku Pengacara Negara sekaligus Kasidatum di Kejari Rohil kepada riausky.com.

"Terkait upaya hukum yang akan diajukan oleh pihak penggugat nantinya atas putusan hakim, kita hargai itu , kita siap apapun upaya hukum yang akan diajukan pihak penggugat nantinya," pungkas Andreas Tarigan SH selaku pengacara Negara Kejaksaan Rohil. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index