MAAF YA...Ditertibkan, Tak Boleh Lagi Ada Bendi di RTH Kaca Mayang

MAAF YA...Ditertibkan, Tak Boleh Lagi Ada Bendi di RTH Kaca Mayang

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah diresmikan sebagai wadah bagi masyarakat untuk meluangkan waktu bersama keluarga, kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak hanya dipadati pengujung masyarakat melainkan berubah menjadi kawasan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Bahkan,  yang terbaru, kawasan RTH di Kaca Mayang Jalan Sudirman, tidak hanya diramaikan tukang odong-odong atau motor hias keliling, tapi ada juga bendi (kendaraan tradisional,red) yang memberikan pelayanan secara terbuka dan diperuntukan untuk umum bagi masyarakat.

Dari pantuaan dilokasi RTH, keberadaan bendi terlihat bebas beroperasi di jalan-jalan umum yang berpotensi dapat mengganggu arus lalu lintas bagi pengguna kendaraan lainnya.

Menanggapi adanya bendi yang beroperasi di kawasan RTH, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Kendi Harahap melalui Kepala Seksi Pengawasan Lalu Lintas Jalan, Bambang Armanto, SH langsung angkat bicara.

"Iya, sore kemarin kita sudah turun untuk menertibkan keberadaan bendi di kawasan RTH. Sesuai aturan, bendi kan memang dilarang beroperasi di jalan umum. Makanya kita arahkan kepada pemiliknya untuk tidak lagi menjalankan aktifitas di kawasan padat pengguna lalu lintas," tegas Bambang, Rabu (5/9/2018).

Bambang menyebutkan,  untuk memastikan keberadaan bendi agar tidak beroperasi di kawasan RTH, pihaknya sudah memberikan pengarahan kepada pemiliknya langsung.

"Keberadaan bendi ini kan hanya boleh beroperasi di objek-objek wisata, misalnya di Alamayang. Kalau beroperasi di jalan umum tentu akan sangat mengganggu. Tentu aspek keselamatan pengguna jalan lainnya juga harus kita pikirkan," sebut Bambang.  (R05/Kominfo)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index